Dilema Pupuk Bersubsidi dalam Ketepatan Sasaran dan Pertanian Berkelanjutan
Oleh Agusdin Pulungan,
Ketua Umum Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti)
INVESTORTRUST.ID – Pupuk bersubsidi sedianya dirancang untuk membantu petani kecil, agar memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau, tepat waktu, dan tepat kebutuhan. Alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 meningkat 2 kali lipat dari sebelumnya, yaitu dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada tahun ini.
Alokasi subsidi tersebut untuk Urea, NPK (mengandung nitrogen, fosfor, dan Kalium), serta pupuk organik. Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi masing-masing Urea Rp 2.250 per kilogram (kg), NPK Rp 2.300 per kg, NPK formula khusus Rp 3.300 per kg, dan organik Rp 800 per kg.
Banyak Tak Tepat Sasaran
Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian pupuk bersubsidi masih banyak yang tidak tepat sasaran. Pupuk itu masih bisa diterima oleh perusahaan agribisnis besar, atau bahkan pedagang yang menjualnya lagi dengan harga pasar.
Penetapan jumlah alokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang disusun oleh kelompok tani. Adanya ketidakakuratan data dalam prosesnya mengakibatkan alokasi pupuk menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga alokasi tidak match dengan kebutuhan sebenarnya.
Baca Juga
Mentan Klaim Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terpenuhi 100% di Tahun 2024
Juga, tidak memperhitungkan kebutuhan spesifik dari kondisi tanah di daerah yang berbeda. Akibatnya, petani menerima jenis pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga penggunaannya menjadi tidak optimal.
Distribusi pupuk bersubsidi pun acap tidak merata. Adakalanya beberapa daerah menerima kelebihan pasokan, sementara daerah lain mengalami kekurangan. Ini dapat disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk adanya hambatan infrastruktur distribusi yang kurang memadai.
Pemberian pupuk bersubsidi juga rawan penyelewengan. Seperti praktik pengurangan kuota pupuk untuk petani atau penjualan pupuk bersubsidi di pasar gelap. Penyimpangan mengakibatkan pupuk bersubsidi tidak sampai ke tangan petani yang benar-benar membutuhkan. Hal ini terjadi karena lemahnya sistim pengawasan terhadap distribusi dan monitor penggunaan pupuk.
Birokrasi Pengajuan Rumit
Proses pengajuan dan pendistribusian pupuk bersubsidi juga masih dirasa rumit dan birokratis. Petani kecil yang kurang memahami prosedur atau yang berada di daerah terpencil mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tepat waktu.
Perbaikan data RDKK, peningkatan pengawasan, serta transparansi dalam distribusi diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan. Selain itu, mendukung produktivitas pertanian secara efektif dan tepat sasaran.
Tantangan Keberlanjutan
Meskipun pupuk bersubsidi memiliki banyak manfaat bagi petani, ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan dalam jangka panjang. Ini antara lain adalah kerusakan lingkungan.
Pasalnya, penggunaan pupuk anorganik yang berlebihan, yang didorong oleh ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga murah, telah menyebabkan degradasi tanah. Selain itu, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Baca Juga
Mentan Klaim Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terpenuhi 100% di Tahun 2024
Subsidi pupuk anorganik juga menciptakan ketergantungan petani pada jenis ini. Akibatnya, kurang terdorong untuk mencari alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti pupuk organik, atau mempraktikkan pertanian yang ramah lingkungan.
Dari segi daya saing, harga pupuk yang tidak mencerminkan biaya yang sebenarnya bisa melemahkan kemampuan bersaing di pasar. Ketergantungan yang tinggi pada pupuk anorganik bersubsidi juga dapat menghambat perkembangan inovasi pertanian yang berkelanjutan. Artinya, pemberian pupuk bersubsidi saat ini menghadapi dilema, dari segi ketepatan sasaran pemberiannya maupun tantangan inovasi pertanian yang berkelanjutan. ***

