Airlangga Sebut PTKP Naik pada 2027, Berlaku Setelah Januari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan direalisasikan pada 2027. Namun, kebijakan tersebut tidak akan mulai berlaku pada Januari tahun depan karena pemerintah masih mematangkan pembahasannya.
Airlangga mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait skema penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak tersebut. Dengan demikian, implementasi kebijakan kemungkinan baru dilakukan setelah Januari 2027.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, pembahasan tersebut masih berlangsung di tingkat pemerintah. Adapun besaran kenaikan PTKP maupun mekanisme pemberlakuannya belum diumumkan secara resmi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah menyiapkan sejumlah skenario penyesuaian PTKP. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan dinamika pembahasan kebijakan di lingkungan pemerintah pusat.
Baca Juga
DJP Siapkan Skenario Penyesuaian PTKP Mempertimbangkan Inflasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menyusun skenario penyesuaian untuk kemudian dibahas dalam forum resmi bersama pihak terkait.
Menurut Bimo, skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
"Melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum," kata Bimo, dikutip Jumat (2/10/2026).
Meski demikian, DJP belum mengungkapkan besaran kenaikan PTKP maupun rincian teknis penyesuaian yang tengah disiapkan pemerintah.
Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Penyesuaian batas PTKP berpotensi memengaruhi besaran penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi pekerja dan wajib pajak orang pribadi.
Dengan rencana pemberlakuan pada 2027, pemerintah masih memiliki waktu untuk merampungkan pembahasan mengenai besaran dan mekanisme kebijakan sebelum diterapkan.
