Purbaya akan Tarik Dana Daerah yang Mengendap Tak Terpakai Hingga Akhir Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah akan menarik dana transfer ke daerah (TKD) yang idle dan mengendap hingga akhir tahun. Menurut Purbaya, dana daerah yang mengendap di rekening perbankan mencapai Rp 100 triliun pada akhir tahun.
“Yang Rp 100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya, saat taklimat dengan awak media, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menjelaskan rencana penarikan akan diterapkan begitu sistem transfer ke daerah (TKD) sudah berjalan cepat dan rapi.
“Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu (yang mengendap),” ujar dia.
Purbaya berharap anggaran yang diberikan pemerintah pusat ke daerah dapat dihabiskan, sembari proses efisiensi tetap dijalankan. Dengan begitu, daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan anggarannya.
“Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” kata dia.
Purbaya mengatakan rencana menarik dana daerah yang mengendap di perbankan ini bukan berarti daerah akan kekeringan likuiditas. Sebab, begitu memasuki 2 Januari, pemerintah pusat akan kembali mengirimkan kelebihan anggaran yang dimiliki daerah.
“Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya (yang) Rp 100 triliun,” kata dia.
Baca Juga
Kebijakan TKD 2027
Purbaya mengatakan bahwa kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 telah bergerak lebih baik. Kenaikan anggaran TKD pada 2027 yaitu 5,5% dari outlook 2026 atau sebesar Rp 735 triliun.
“Saya pikir cukup (anggarannya),” kata Purbaya.
Meski begitu, Purbaya menyebut akan terus memonitor keadaan perekoomian di daerah dari waktu ke waktu. Sebab, kondisi di daerah tetap bisa berubah.
“Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” ujar dia.
Pada awal Agustus 2026 ini, Purbaya mengklaim telah menambahkan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan dan kesulitan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Transfer tersebut diberikan untuk memastikan daerah memiliki anggaran yang cukup.
Purbaya menjelaskan bahwa permintaan daerah untuk mengeluarkan Dana Bagi Hasil (DBH) belum dapat dikeluarkan secara maksimal. Ini terjadi karena perintah regulasi.
“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata dia.
Purbaya menyatakan total TKD pada 2026 itu memang berkurang dari tahun sebelumnya. Meski turun, ujar dia, anggaran tersebut terkompensasi dengan besaran belanja pemerintah pusat ke daerah.
“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp 400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuma uangnya nggak dipegang para para pimpinan daerah itu,” ujar dia.
