OJK Sebut Realisasi Anggaran Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Triwulan I Baru Terpakai 17,4%
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, realisasi anggaran PPDP hingga triwulan I 2024 baru mencapai 17,44% dari total anggaran sebesar Rp 43,71 miliar.
“Realisasi anggaran dari PPDP mencapai Rp 7,53 miliar, ini baru 17,44% (dari total anggaran), ujarnya, dalam rapat kerja (raker) OJK dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Walaupun begitu, lanjut Ogi, capaian ini tidak linear. Oleh karena itu pihaknya akan terus memonitor kondisi ini di triwulan II, III, dan seterusnya, terkait peningkatannya akan mendekati apa yang akan direncanakan.
Baca Juga
Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Fokus di 4 Pilar Reformasi Berikut
Dari realisasi anggaran di triwulan I 2024 tersebut jika dirinci, untuk kegiatan pengaturan dan pengembangan, realisasi anggarannya mencapai Rp 1 miliar atau 22,87% dari total anggaran sebesar Rp 4,39 miliar.
Lalu, untuk pengawasan dan penegakan hukum, total anggarannya sebesar Rp 17,56 miliar, namun realisasi anggarannya hingga triwulan I 2024 yaitu Rp 2,92 miliar atau 16,63% dari total anggaran.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 8,59% Capai Rp 137,4 Triliun pada Mei 2024
Kemudian, untuk kegiatan perizinan dan informasi, realisasi anggarannya hingga triwulan pertama tahun ini yaitu Rp 643,49 juta atau baru 25,49% dari total anggaran sebesar Rp 2,52 miliar.
Terakhir, untuk kegiatan pendukung, total anggarannya sebesar Rp 1,18 miliar yang terdiri untuk kegiatan administratif Rp 717,60 juta dan kegiatan operasional Rp 459,50 juta. Namun, hingga triwulan I 2024, realisasi anggarannya hanya 4,10% yakni Rp 48,32 juta.

