Menkeu Tunda Penerapan Pajak Marketplace PPh Final 0,5% Hingga Ekonomi Membaik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menunda penerapan pajak marketplace atau toko digital yang sejatinya berdasarkan regulasi sudah berjalan sejak 1 Agustus 2026. Purbaya menyampaikan akan menunda penerapan pajak digital ini hingga akhir Agustus 2026.
“Pajak toko online, mungkin kita tunda nggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menerangkan penundaan penerapan pajak toko digital dilakukan sembari menunggu membaiknya perekonomian. Meskipun, pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) menyentuh angka 5,29%.
“Kalau sudah membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan akan kita tunda,” jelas dia.
Purbaya menerangkan, para pedagang yang sudah mendapat potongan dari platform toko digital dapat mengajukan restitusi.
“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan,” ujar dia.
Baca Juga
Sekadar informasi, pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di toko digital mulai 1 Agustus 2026. Platform perdagangan elektronik bertindak sebagai pemungut pajak untuk meningkatkan perpajakan di ekonomi digital.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 mengatur tentang pungutan PPh Pasal 22 yang besarannya mengacu pada tarif PPh Final UMKM, yaitu 0,5% dari omzet penjualan yang diterima penjual melalui platform tersebut.
Perlu dicatat, skema PPh Final 0,5% ini berlaku untuk penjual dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Jika omzet sudah melebihi batas tersebut, PPh Pasal 22 tetap dipungut marketplace dengan tarif yang sama, tetapi sifatnya tidak final. Jadi, pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dasar pengenaan ini juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
