DJP Percepatan Proses Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Poin Penting
|
JAWA BARAT, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace pada 1 Oktober 2026. Rencananya, pemungutan PPh 22 oleh marketplace baru akan dilaksanakan pada November 2026.
“Terkait dengan PPh pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat media gathering, dikutip Jumat (2/10/2026).
Bimo mengatakan perubahan implementasi pemungutan PPh pasal 22 ini diambil setelah DJP menggelar dialog dengan para platform. Ini dilakukan karena sejumlah platform marketplace telah menyatakan kesiapannya.
“Ada yang sudah 100% siap, ada yang 85%, ada yang 75%, ya sudah kita confidence untuk kemudian mengeksekusi 1 Oktober,” kata dia.
Bimo menegaskan percepatan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace bukan disebabkan oleh perubahan substansi kebijakan, melainkan kesiapan teknis sistem masing-masing platform.
Baca Juga
Menkeu Akui Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Belum Cukup Kuat untuk Terapkan Pajak Marketplace
Alasan ini disampaikan Bimo mengingat pelaksanaan implementasi ini ditunda di era Purbaya Yudhi Sadewa. Alasan yang muncul kala itu yaitu pertumbuhan ekonomi belum memungkinkan.
Di sisi lain, Bimo menegaskan bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukanlah merupakan penerapan tarif pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi para penjual.
"Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Menurutnya, mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan. Selain itu, penerapan pemungutan PPh 22 oleh marketplace bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.
"Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online," katanya.
