Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Masih Tunggu Aturan Teknis
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di platform digital. Namun, asosiasi masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar implementasinya berjalan jelas dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pelaku industri pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, idEA juga masih berkoordinasi dengan DJP untuk membahas mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah DJP mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat marketplace tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Baca Juga
Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026, Kadin Minta Penerapan Masa Transisi
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Menurutnya, aturan itu hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang di luar PPN dan PPnBM. Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
DJP menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital. Pemerintah pun berharap perlakuan perpajakan antara seller di marketplace dan konvensional menjadi lebih adil.
