Purbaya Pastikan akan Lanjutkan Penempatan Uang Negara di Himbara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rencananya untuk melanjutkan penempatan uang negara (PUN) di himpunan bank milik negara atau himbara. Rencananya PUN akan mencapai Rp 400 triliun.
“Itu (dilakukan) karena beberapa bank masih ragu apakah saya akan menjalankan itu (PUN) atau enggak. Saya akan tekankan lagi ke mereka bahwa itu akan dijalankan,” kata Purbaya, usai menghadiri GIIAS di BSD City, Banten, Selasa (4/8/2026).
Setelah menempatkan PUN sebesar Rp 200an triliun, Purbaya akan kembali menambah Rp 200 triliun. Tambahan ini terbagi menjadi dua bagian.
“Rp 100 triliun, tiga bulan sekali di-review. Yang Rp 100 triliun lagi keluar masuk. Kalau kita butuh, kita ambil,” ujar dia.
Sementara itu, Rp 200 triliun yang ada akan dipertahankan sampai akhir tahun atau lebih panjang. Purbaya menerangkan tambahan PUN yang ada ditempatkan untuk mengembangkan lebih banyak kredit .
Baca Juga
Purbaya Sebut Tak ada Lagi Perdebatan soal Penempatan Uang Negara di Himbara dengan BI
Penempatan SAL Dikoordinasikan dengan BI
Sebelumnya diberitakan, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sudah memiliki persamaan pandangan tentang penempatan uang negara (PUN) ke himpunan bank milik negara (himbara).
“Jadi sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi,” kata Purbaya, saat memimpin penyampaian rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (4/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan telah memiliki kesamaan acuan dengan bank sentral. Bahkan, dia kini menunggu perintah dari Pejabat sementara Gubernur BI, Destry Damayanti untuk teknis penarikan atau pemindahan SAL.
“Jadi saya menunggu perintah Gubernur BI baru ini, mereka bilang kurangi uangnya, kita kurangi, kalau bilang tambahi, kita tambah,” ujar dia.
Purbaya menjelaskan Danantara, yang hadir dalam rapat berkala KSSK III yang digelar Selasa (28/7/2026), memberikan penjelasan tentang likuiditas perbankan yang perlu menjadi pertimbangan seluruh otoritas.
BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan, sepakat untuk memastikan PUN tak mengganggu likuiditas perbankan.
“Kita (pemerintah) tidak mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan,” kata dia.
