Purbaya Pastikan Penempatan SAL ke Himbara Bukan untuk Anggaran KDKMP
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke himpunan bank milik negara (himbara) bukan sebagai sumber anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih. Menurutnya, pemindahan SAL bertujuan membasahi likuiditas perbankan.
“SAL ke himbara untuk memastikan uang ada di sistem perekonomian,” kata Purbaya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga
Pemerintah Integrasikan Kopdes Merah Putih, BUMDes, dan Desa Tematik
Purbaya mengatakan anggaran untuk pembangunan KDKMP sebesar Rp 3 miliar diperoleh dari pinjaman dari perbankan. Pemerintah akan mencicil pinjaman dari desa selama enam tahun.
“Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, dua per tiga dari dana desa masuk ke situ,” kata dia.
Menurut Purbaya, anggaran sebesar Rp 3 miliar per KDKMP sudah cukup untuk pembangunan dan sedikit operasional. Dia menjelaskan pinjaman dari bank untuk KDKMP seharusnya juga mencukupi operasional tambahan yang diperlukan.
“Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya enggak ngerti. Kalau saya dihitung-hitung saja cukup,” ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menerangkan pemindahan SAL ke himbara tidak memerlukan konsultasi dari DPR. Pernyataan itu seolah membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P yang menyatakan pemindahan SAL memerlukan konsultasi ke DPR.
“Saya cek enggak (perlu konsultasi). Jadi nggak ada masalah itu. Jadi masih bisa saya lakukan itu ke himbara dan hanya cash management saja tanpa harus dapat izin DPR,” kata dia.
Baca Juga
Peringati Harkopnas 2026, Koperasi Kana Satukan KDKMP, UMKM, dan Masyarakat Lewat Pesta Rakyat
Dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
