Purbaya Lantik Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Anggaran, dan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga orang eselon I. Tiga orang ini memimpin direktorat strategis di kantor Bendahara Negara.
“Saya melantik tiga pejabat pemimpin tinggi madya pada posisi yang sangat strategis yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Direktur Jenderal Anggaran,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Purbaya melantik Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran.
Purbaya menjelaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pergantian dan pengisian jabatan. Sebab, ada amanah negara, rakyat, dan presiden yang harus diemban.
Dalam pidatonya, Purbaya menyebut dunia bergerak dalam situasi yang tak sederhana. Pergerakan ekonomi global terus bergerak, kebutuhan rakyat semakin nyata, dan tuntutan terhadap pemerintah untuk bekerja lebih cepat, bersih, dan efektif makin tinggi.
“Saya ingin Kementerian Keuangan hadir sebagai institusi yang tenang dalam menghadapi tekanan, tajam dalam membaca risiko, dan berani mengambil keputusan yang besar,” ujar dia.
Baca Juga
Kekeh Sebut Perbankan Kekeringan Likuiditas, Purbaya: Data Indikator itu Ilusif
Purbaya menekankan tugas khusus terhadap Dirjen Kekayaan Negara. Dia ingin direktorat tersebut tak hanya mencatat, menjaga, dan mengadministrasikan aset negara. Baginya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus bisa menjadi strategic asset manager dan regulator bagi negara.
“Aset negara, barang milik negara, dan kekayaan negara yang dipisahkan harus dikelola agar memberi nilai tambah fiskal, ekonomi, dan sosial. Banyak aset negara yang harus kita lihat kembali,” kata dia.
Selain itu, Purbaya meminta DJKN untuk menjaga posisi dengan jelas aset negara yang berhubungan dengan BUMN dan Danantara. “Negara adalah pemilik kekayaan, pengelola fiskal, dan penjaga kepentingan rakyat,” ujar dia.
Purbaya menyebut DJKN perlu membuat aset digital terhadap aset-aset yang dimiliki negara. Termasuk aset dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
