Tok! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK, Ini 17 Poin Penting yang Diatur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - DPR mengesahkan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pengesahan perubahan UU P2SK dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
“Saya tanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang [RUU] tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Jawaban sah menggema di antara anggota parlemen.
Dalam pidatonya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI yang telah menginisiasi RUU tentang perubahan atas UU P2SK. Perubahan UU P2SK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
“Ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujar dia.
Baca Juga
Purbaya mengibaratkan sektor keuangan sebagai jaringan syaraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif. Pada saat yang sama, mengelola sektor keuangan memerlukan kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan pendalaman pasar, serta penguatan inklusi keuangan.
“Untuk itu, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” jelas dia.
Bagi pemerintah, penyusunan RUU perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi di sektor keuangan. Selain itu, perubahan UU P2SK bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam mencegah stabilitas sistem keuangan nasional.
Purbaya mengatakan 17 topik yang dibahas dalam perubahan UU P2SK sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.
Baca Juga
Komisi XI DPR Sepakati 17 Isu yang Diatur RUU P2SK, Ini Daftarnya
Berikut 17 pokok materi yang dibahas dalam perubahan UU P2SK
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggunan wajib kecelekaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet pada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan.

