Simak! Ini 17 Poin Perubahan RUU P2SK yang akan Disahkan Besok
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan,” kata Purbaya, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI, di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Purbaya mengatakan perubahan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut menjelaskan ada 17 poin perubahan yang tercantum dalam RUU P2SK, berikut daftarnya:
Pertama, tentang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah sependapat untuk melakukan penguatan kelembagaan, tata kelola, serta efektivitas pelaksanaan mandat LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyempurnaan definisi LPS serta penguatan status LPS sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
“Selain itu, dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota dewan komisioner,” ujar dia.
Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, revisi Undang-Undang P2SK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR.
Kedua, tentang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Purbaya mengatakan penguatan kelembagaan, pemerintah dan DPR sepakat memberi tugas tambahan kepada OJK. Penambahan tugas meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral, dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati persetujuan penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto dan penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, tingkat risiko industri jasa keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Dalam aspek kelembagaan, pembahasan juga menyepakati penambahan posisi di dewan komisioner OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Untuk itu, pemerintah dan DPR menyempurnakan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner, pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota dewan komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan dewan komisioner.
Tak berhenti di situ, penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Undang-undang yang baru memberi kewenangan dewan komisioner OJK dalam mendelegasikan proses di dalam dan di luar pengadilan kepada anggota Dewan Komisioner dan atau pejabat OJK.
Pemerintah dan DPR juga sepakat mengatur standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengaturan mengenai periode dan penggunaan penggunaan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antarotoritas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan LPS. Termasuk kewajiban OJK untuk menginformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang bermasalah pada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.
“Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan,” ujar dia.
Baca Juga
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU P2SK, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok
Ketiga, tentang kelembagaan Bank Indonesia (BI)
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat langkah BI dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakannya. Bauran kebijakan itu diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
“Pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan itikad baik,” ujar dia.
Selain itu, RUU P2SK juga memuat pengaturan yang memperjelas kewenangan dewan gubernur untuk mewakili BI dalam pendelegasian di luar pengadilan.
Penyempurnaan kelembagaan BI juga mencakup pengaturan mengenai rapat dewan gubernur, mekanisme pemberhentian anggota dewan gubernur, pengisian anggota dewan gubernur pengganti, serta penambahan tugas BI dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Di bidang data kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan BI beserta perubahannya yang membutuhkan persetujuan DPR. Termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia.
Keempat, tentang evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
Purbaya mengatakan, dalam RUU P2SK, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil dan rekomendasi evaluasi itu nantinya akan disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Kelima, tentang perbankan dan perbankan syariah
Dalam rangka meningkatkan daya saing bank, memperkuat scope permodalan, serta merespon perkembangan industri keuangan diperlukan kebijakan perluasan cakupan usaha bank umum dan bank umum syariah. Perluasan ini memberikan fleksibilitas bagi bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, namun juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, diperlukan pula kebijakan konsolidasi perbankan untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih efisien dan lebih berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Selanjutnya, dalam rangka mengembangkan instrumen keuangan syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait produk investasi di perbankan syariah, yaitu Syariah Restricted Investment Account atau SRIA. Dengan pengaturan baru ini, hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan atau dikembalikan ke nasabah investor.
“Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah,” kata dia.
Keenam, mengenai demutualisasi bursa efek di pasar modal
Purbaya mengatakan pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Salah satu inisiatif yang diambil adalah demutualisasi bursa efek Indonesia atau perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia, yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa, menjadi terbuka untuk selain anggota bursa.
Purbaya menyebut pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi stakeholder. Langkah ini juga merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia semakin berkembang dalam stabil dan berdaya saing, serta mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
“Di dalam kepemilikan bursa efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi,” kata dia.
Keterlibatan negara di pasar modal, kata Purbaya, dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan dan memastikan terjaganya kepentingan nasional dengan tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia.
Ketujuh, tentang transfer margin dan transaksi di pasar keuangan
Dalam rangka diversifikasi instrumen keuangan dan untuk mendorong pengembangan pasar derivatif Indonesia, diperlukan kesetaraan pengaturan dengan praktik internasional. Salah satu hal yang saat ini belum ada adalah pengaturan terkait transfer margin dalam pemenuhan kewajiban yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Penguatan ini diharapkan akan berkontribusi positif terhadap kestabilan nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional dan mendorong capital inflows ke pasar keuangan Indonesia. Selain itu, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan margin, efektivitas mitigasi risiko serta pemenuhan standar internasional.
“Ini akan membuat pasar derivatif Indonesia semakin berdaya saing dan memperkuat pasar domestic non deliverable forward atau DNDF,” kata dia.
Kedelapan, surat utang Danantara
Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai posisi BPI Danantara yang dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Purbaya mengatakan penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Kesembilan, tentang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam program penjaminan polis
Pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh sejak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ditetapkan dalam resolusi.
Mekanisme program penjaminan polis mengikuti pendekatan program penjaminan simpanan pada perbankan mencakup pengalian aset dan kewajiban pembayaran klaim serta opsi melakukan penyelamatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Perluasan ini diharapkan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi.
Sepuluh, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Penegasan ini merupakan upaya untuk memperjelas cakupan manfaat dari masing-masing skema perlindungan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Komisi XI DPR Sepakati 17 Isu yang Dibahas Panja RUU P2SK, Ini Daftarnya
Kesebelas, bursa mineral dan komoditas strategis
RUU P2SK juga mengatur bursa mineral dan komoditas strategis. Keputusan memasukkan poin ini, kata Purbaya, untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global, pendapatan negara, perekonomian, dan atau keamanan nasional.
“Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan tugas OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komunitas strategis,” ujar dia.
Kedua belas, aset kripto
RUU P2SK juga mencakup materi pengaturan mengenai aset kripto. Industri aset kripto merupakan industri yang sangat dinamis dan berkembang dengan sangat pesat.
Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen.
“Pengaturan ini diharapkan akan memperkuat serta meningkatkan daya tarik dan daya saing industri aset kripto nasional sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” jelas dia.
Ketiga belas, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sependapat dengan pandangan DPR agar Presiden Prabowo Subianto membentuk satgas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan atau perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Satgas terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis transaksi keuangan, kementerian lembaga terkait, dan aparat penegak hukum.
Keempat belas, penanganan piutang macet kepada UMKM
Pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK diperluas lingkupnya agar mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.
Selain itu, diperlukan relaksasi syarat penghapus bukuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.
“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” ujar dia.
Kelima belas, penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
Sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) penyidikan di sektor jasa keuangan akan dilaksanakan oleh penyidik OJK dan penyidik Kepolisian RI. Selain itu, ketentuan mekanisme keadilan restoratif juga diselaraskan dengan pengaturan dalam KUHAP untuk proses penyelesaian perkara yang lebih efisien.
Keenam belas, pengawasan perbankan
Dalam rangka pemantapan, koordinasi, dan penanganan stabilitas sistem keuangan diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian penetapan bank dalam penyehatan atau BDP oleh OJK dan periode penempatan dana LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
Selain itu, RUU P2SK juga mengatur pentingnya sistem teknologi informasi pelaporan BPR-BPRS yang terstandarisasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan. oleh OJK dan pelaksanaan mandat risk minimizer oleh LPS. Untuk itu, RUU P2SK akan menambahkan kewenangan LPS untuk mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelaburan BPR-BPRS.
Ketujuh belas, Pusat Finansial Internasional Indonesia
RUU P2SK juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pembentukan pusat finansial internasional ini untuk menunjang visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan kegiatan yang terkait.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini,” ujar dia.

