Bagikan

Menkeu Purbaya Enggan Paparkan Skema Penggajian Karyawan Kopdes Merah Putih

Poin Penting

Purbaya mengaku belum tahu detail skema gaji karyawan KDMP dan belum diskusi soal beban APBN. ​
Honor manajer KDMP direncanakan pakai sisa dana pendirian K/L, sehingga tidak menambah anggaran. ​
Menko Pangan sebut manajer KDMP jadi pegawai Agrinas Pangan (BUMN) selama 2 tahun sebelum ke koperasi.

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak mengetahui detail penggajian karyawan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Termasuk rencana masuknya para karyawan KDMP di bawah Kementerian Koperasi.

"Saya nggak tahu. Itu ada tanya Pak Zulhas (Menko Pangan) Yang saya tahu, saya wajib bayar itu katanya," ujar Purbaya, di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa dia belum berdiskui perihal rencana menggaji karyawan KDMP dengan APBN.

"Saya belum diskusi tentang itu, jadi saya nggak tahu. Nanti salah ngomong," ujar dia.

Purbaya mengatakan anak buahnya telah menggelar rapat tentang KDMP. Tetapi, dia tak mendapat laporan tentang hasil dari diskusinya.

"Rupanya anak buah saya sudah rapat sama mereka. Tapi nggak pernah laporan. Jadi yaudah, sudah tanda tangan itu," ujar dia.

Purbaya menjelaskan sepanjang pengetahuannya gaji karyawan KDMP dialokasikan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L). Sisa anggaran dari pendirian KDMP akan digunakan untuk membayar gaji karyawan KDMP.

Baca Juga

Menko Zulhas: Walau Hanya 2 Tahun, Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN di Agrinas Pangan

"Itu belum terbentuk semua kan? Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada," ujar dia.

Dengan skema ini, Purbaya menyebut pendirian KDMP tak akan menambah anggaran.

"Jadi bukan nambah anggarannya, namun emang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menyebutkan pegawai yang lolos rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Menko Zulhas menjelaskan, selama dua tahun pertama sejak lolos rekrutmen akan menjadi pegawai Agrinas Pangan. Setelah dua tahun, pegawai akan dipindahkan menjadi petugas koperasi.

"Ya sementara dua tahun ya. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi," ucap Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Mengenai skema pembayaran gaji, Menko Zulhas mengungkapkan pembiayaan akan berasal dari Agrinas Pangan sebagai bagian dari BUMN. Namun, detail skema pendanaan masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dan nanti itu kan karena Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," terangnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024