Soal PPN Jasa Jalan Tol, Purbaya Sebut Tak Ada Penerapan Pajak Baru Sebelum Perekonomian Membaik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol akan dianalisa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui bilamana kajian itu dilakukan.
“Sekarang tiba-tiba ada banyak isu penambahan pajak di sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat,” kata Purbaya, usai menghadiri acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur, di Hotel Ayana Midplaza, Rabu (22/4/2026).
Purbaya menyebut jenis pajak baru akan diterapkan ketika perekonomian sudah membaik.
“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” ujar dia.
Bendahara Negara mengatakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi yaitu mendekati 6%. “Ya jangan 6% deket-deket juga boleh, tapi kita pastikan bahwa itu tidak menganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Bakal Pungut Pajak Jalan Tol, Purbaya: Saya Akan Cek
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pengenaan PPN terhadap pengguna jalan tol pernah muncul 10 tahun lalu. Wacana ini kembali menyeruak ke permukaan karena masuk di Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025-2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Akan tetapi, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi regulasi.
Kepada investortrust.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge.

