Tak Lagi Gratis, Kendaraan Listrik Dikenai Pajak Mulai Tahun Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kendaraan listrik dikenai pajak mulai tahun ini. Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan ini, kendaraan listrik tak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari objek PKB.
Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11/2026, berbunyi “Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud… merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas: kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.”
Baca Juga
Pemerintah Suntik Insentif untuk Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid
Aturan tersebut berbeda dengan kebijakan Kemendagri sebelumnya yang memasukkan kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan bermotor hasil konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Aturan itu termuat dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat tahun 2026.
Pemprov DKI Siapkan Insentif Fiskal
Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut tengah mempersiapkan regulasi untuk mengantisipasi beleid baru tersebut. Hal ini karena Pemprov Jakarta memahami masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
“Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,” bunyi pernyataan tersebut, Senin (20/4/2026).
Pemprov Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” bunyi pernyataan itu.
Baca Juga
Ketegangan Geopolitik di Timteng Buka Peluang Pembiayaan Kendaraan Listrik di Indonesia
Selain itu, kebijakan insentif yang dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif,” tegas pernyataan itu.

