Polis Asuransi Bakal Dikenai Pajak, OJK Nilai Bisa Perkuat Transparansi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan batas nilai polis asuransi tertentu sebagai objek pelaporan pajak merupakan langkah untuk memperkuat transparansi fiskal nasional dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, ketentuan tersebut sejalan dengan praktik serta standar internasional yang menempatkan produk keuangan bernilai besar dalam skema keterbukaan informasi perpajakan.
“Ketentuan pelaporan polis asuransi bernilai besar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat transparansi fiskal dan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan praktik dan standar internasional,” ujarnya, dalam jawaban tertulis belum lama ini.
Baca Juga
OJK Optimistis Aset Industri Asuransi Tumbuh Hingga 7% di 2026, Ini Lho Booster-nya
Ogi mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk asuransi, melainkan terbatas pada polis dengan nilai tertentu yang memiliki karakteristik sebagai instrumen keuangan, seperti polis asuransi bernilai tunai dan kontrak anuitas.
Dari sisi industri, regulator menilai dampak kebijakan ini masih dalam batas yang dapat dikelola. Hal itu bergantung pada kesiapan perusahaan asuransi dalam menyiapkan sistem, tata kelola, serta mekanisme pelaporan yang memadai.
“OJK terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara tertib, proporsional, serta tetap menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri asuransi,” kata Ogi.
Baca Juga
Program Penjamin Polis Bakal Berjalan 2027, OJK Tak Tangani Lagi Asuransi Bermasalah
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak. Produk asuransi bernilai besar, khususnya yang memiliki nilai tunai dan kontrak anuitas, kini ditempatkan dalam skema transparansi fiskal.
Polis asuransi bernilai US$ 250.000 atau sekitar Rp 4 miliar masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan.

