Meta Gunakan AI untuk Cek Pemalsuan Usia Pengguna Remaja di Instagram
JAKARTA, investortrust.id - Meta dikabarkan sedang melakukan uji coba teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengecek pemalsuan usia pengguna remaja di platform Instagram. Langkah ini diterapkan perusahaan pada Senin (21/4/2025).
Dalam keterangan memo perusahaan, Meta menyebut telah menggunakan bantuan AI untuk memperingatkan batasan usia pengguna selama beberapa waktu. Namun kini, mereka akan lebih aktif mencari akun yang diduga memalsukan tanggal lahir.
Sistem AI ini akan menentukan apakah pengguna tersebut masuk dalam kategori akun remaja atau tidak, jika memang terbukti memalsukan usia. Nantinya akun yang dikategorikan akun remaja, akan memiliki banyak pembatasan dibandingkan akun dewasa.
Lebih lanjut, akun remaja Instagram akan langsung bersifat privat. Fitur pesan pribadi juga dibatasi hanya dari akun yang sudah saling mengikuti. Tak cuma itu, Instagram akan membatasi konten sensitif seperti video kekerasan, pornografi, hingga promosi produk-produk dewasa.
Baca Juga
Mark Zuckerberg Sebut TikTok Jadi Ancaman Serius Meta, Mengapa?
Pengguna remaja akan mendapat notifikasi jika menggunakan aplikasi lebih dari 60 menit. Fitur sleep mode juga akan aktif otomatis mulai pukul 22.00 hingga 07.00, yang menonaktifkan notifikasi dan mengirim balasan otomatis untuk pesan masuk.
Meta menjelaskan bahwa AI mereka dilatih untuk membaca berbagai sinyal, seperti jenis konten yang dikonsumsi, informasi di profil, serta waktu pembuatan akun guna memperkirakan usia pengguna.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya pengawasan terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Indonesia sendiri sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2025.
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Meta untuk melakukan literasi digital, serta melarang praktik profiling anak untuk tujuan komersial. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya sektor pendidikan, untuk turut mengimplementasikan PP Tunas.
Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah untuk melindungi anak dari bahaya konten di internet. Menurutnya, kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan menjadi tantangan, sehingga edukasi dan pembatasan akses menjadi kunci penting. (C-13)

