Menlu Kecam Aksi Israel Batasi Umat Islam dan Kristen Beribadah di Yerusalem
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Para menteri luar negeri (menlu) dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Qatar mengecam dengan sangat keras serta menolak pembatasan berkelanjutan yang diberlakukan oleh Israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Islam dan Kristen di Yerusalem yang diduduki Israel.
Kecaman ini termasuk pencegahan jemaah Muslim untuk mengakses Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif, serta pencegahan Patriark Latin Yerusalem dan Custos of the Holy Land untuk memasuki Gereja Makam Kudus guna merayakan Misa Minggu Palma.
Mereka kembali menegaskan kecaman dan penolakan terhadap setiap upaya Israel untuk mengubah status quo hukum dan historis di situs-situs suci umat Muslim dan Kristen di Yerusalem.
“Langkah-langkah Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa hambatan ke tempat-tempat ibadah,” bunyi kecaman yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (31/3/2026).
Para menlu menegaskan penolakan mutlak terhadap langkah-langkah Israel yang ilegal dan membatasi terhadap umat Muslim dan Kristen di Yerusalem, termasuk pencegahan umat Kristen untuk secara bebas mengakses Gereja Makam Kudus guna menjalankan ibadah mereka.
Mereka menekankan pentingnya menghormati status quo hukum dan historis di Yerusalem serta situs-situs suci umat Muslim dan Kristen, serta menegaskan kembali bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki. Mereka juga menyoroti perlunya menghentikan semua langkah yang menghambat akses para jamaah ke tempat-tempat ibadah di Yerusalem.
Baca Juga
Menlu 8 Negara Kecam Tindakan Sewenang-wenang Israel di Kota Tua Yerusalem
Para menlu kembali mengecam penutupan berkelanjutan oleh Israel terhadap gerbang Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif bagi umat Islam selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan dan pembatasan kebebasan beribadah yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, status quo hukum dan historis yang berlaku, serta kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
“Mereka memperingatkan bahaya dari langkah-langkah eskalatif ini terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional,” bunyi laporan yang disiarkan melalui X resmi Kemlu.
Para menlu menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif seluas 14,4 hektare merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Para menlu menyebut Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif dan mengatur akses ke dalamnya.
Para menlu menyerukan kepada Israel untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid tersebut. Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat tersebut.

