Resmi! Indonesia Kena Tarif Impor di AS Sebesar 32%
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain. Pengumuman ini disampaikan Trump pada gelaran yang disebut Hari Pembebasan pada 2 April 2025.
Indonesia masuk dalam daftar 60 negara yang dianggap menganggu kepentingan ekonomi domestik AS. Trump memberikan “palu” tarif sebesar 32% untuk Indonesia. Pemberian tarif ini karena Indonesia dianggap memberikan tarif sebesar 64% terhadap produk-produk AS.
Kamboja menempati urutan teratas tarif impor ke AS. Dalam daftar, AS memukul balik Kamboja dengan tarif sebesar 49%. Langkah ini dilakukan karena Kamboja memberikan tarif impor terhadap produk AS di negaranya sebesar 97%.
Baca Juga
Harap-harap Cemas Menunggu Pengumuman Tarif Trump, Sebuah Gong Perang Dagang Global Dimulai?
Setelah Kamboja, AS juga memberikan tarif impor terhadap Laos sebesar 48%, Madagaskar sebesar 47%, Vietnam sebesar 46%, dan Sri Lanka dan Myanmar yang masing-masing sebesar 44%.
“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” kata Trump dipantau dari kanal resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025).
“Lapangan kerja dan pabrik akan kembali bermunculan di negara kita, dan Anda sudah melihatnya mulai terjadi,” ujar dia.
Baca Juga
Trump Segera Umumkan Tarif Impor Baru, Bisa Hantam Indonesia atau Justru Datangkan Keuntungan?
Trump menyebut negara-negara yang dikenakan tarif lebih dari 10% sebagai negara-negara “penghambat non-moneter” dan “hambatan moneter” untuk perdagangan.
Tarif impor AS sebesar 10% akan mulai berlaku pada 5 April. Sedangkan tarif khusus akan mulai berlaku pada 9 April. CNN International menyebut, pemberian jarak ini untuk membuka ruang negosiasi negara-negara yang memiliki tarif lebih dari 10%.

