Presiden Filipina Klaim Penangkapan Duterte Sesuai Prosedur Hukum
MANILA, investortrust.id - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menegaskan bahwa penangkapan mantan presiden Rodrigo Duterte dilakukan berdasarkan prosedur hukum sah dan mengacu pada permintaan Interpol atas perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Kami mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan. Saya yakin jika diteliti lebih lanjut, prosesnya sudah tepat dan benar," kata Marcos dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Setelah Ditangkap di Manila, Mantan Presiden Filipina Duterte Diterbangkan ke Belanda
Meski menegaskan bahwa Filipina tak akan bekerja sama dengan ICC, Marcos menyatakan bahwa ada "dasar yang sangat baik" untuk memenuhi perintah penangkapan ICC terhadap Duterte. "Ada permintaan kepada Pemerintah Filipina dari Interpol untuk menangkap, kami memenuhi komitmen terhadap Interpol," kata dia.
"Kami melakukannya bukan karena perintah tersebut berasal dari ICC. Kami melakukannya karena diminta Interpol," ucap Presiden Filipina, sembari membantah ada motif politik dari penangkapan Duterte.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Duterte dimulai pada 2017, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC dan Duterte masih menjadi presiden. "Jadi, saya tak melihat adanya persekusi politik di sini karena kasusnya pun terjadi sebelum saya muncul," kata dia.
Marcos kemudian memastikan adanya "salinan fisik" perintah penahanan Duterte dan berjanji akan merilis ke publik demi transparansi.
Baca Juga
Atas Permintaan ICC, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Manila
Duterte ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa pagi waktu setempat saat tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong, kemudian dibawa ke Pangkalan Udara Villamor.
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila pada Selasa pagi menerima salinan resmi surat perintah penahanan Duterte dari ICC. Surat perintah tersebut ditandatangani oleh hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.
Penyelidikan ICC terhadap Duterte terkait dugaan kejahatan kemanusiaan menyusul pembunuhan gembong narkoba yang dilakukannya semasa menjadi wali kota Davao City dan presiden Filipina.
Meski Filipina menarik diri dari ICC pada Maret 2019, ICC bersikukuh masih memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM karena terjadi semasa Filipina masih menjadi negara penandatangan Statuta Roma dari 2011 hingga 2019.
Sementara itu, Duterte telah diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda pada Selasa malam untuk diadili di hadapan ICC.

