Pendiri Telegram Ditangkap Buntut Moderasi Konten, Ini Respons Menkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akhirnya menanggapi penangkapan Founder sekaligus CEO Telegram Pavel Durov di Prancis buntut digunakannya platform pesan instan itu untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak kejahatan.
Seperti diketahui, penangkapan Durov dilakukan atas perintah Kantor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur Prancis (OFMIN) lantaran Telegram tidak melakukan moderasi konten. Alhasil, platform pesan instan itu banyak dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal seperti perdagangan narkoba, tindak pidana pedofilia, terorisme dan penipuan.
Budi Arie mengatakan, Telegram selama ini memang kerap digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, tak terkecuali di Indonesia. Platform berlambang pesawat kertas itu tidak hanya memfasilitasi aktivitas perjudian daring (judi online), tetapi juga pornografi.
"Telegram sudah kami beri peringatan hampir dua kali karena dia juga banyak melakukan atau memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi," ujar Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga
Budi Arie menyebut tim dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) masih melakukan kajian tindakan yang akan dilakukan terhadap Telegram. Apabila hasil kajian tersebut mengarah pada penutupan akses atau pemblokiran, Kemenkominfo akan langsung mengeksekusinya.
"Kalau saya sih maunya sekarang (diblokir) Tetapi kan tim (Ditjen Aptika) harus mengkaji terlebih dulu. (Bila sudah) kami akan mengambil langkah-langkah bijaksana dan tegas," ujar Budi Arie.
Sebelumnya, Budi Arie sempat menyebut Telegram sebagai satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Alhasil platform tersebut kerap digunakan untuk berbagai aktivitas terkait judi online.
"Saya sebut saja disini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga
Founder dan CEO Ditangkap Aparat Keamanan Prancis, Bagaimana Nasib Telegram Selanjutnya?
Saking geramnya, Budi Arie mengultimatum Telegram untuk segera berpartisipasi membantu pemerintah memberantas judi online. Jika tidak digubris, Kemenkominfo tidak segan-segan akan menutup akses ke platform tersebut atau melakukan pemblokiran.
“Ada tren judi online dimainkan di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada Platform telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup," tegasnya.
Selain digunakan untuk mendukung judi online, di Indonesia Telegram juga digunakan untuk berbagi konten ilegal. Mulai dari konten pornografi hingga film bajakan.
Kemenkominfo sempat berencana untuk memanggil insan perfilman guna membahas dampak pembajakan film di Telegram terhadap industri perfilman di Indonesia. Rencana tersebut diketahui melalui surat undangan dengan nomor 683/DJAI/AI.05.02/06/2024.
Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. Adapun, insan yang diundang oleh Kemenkominfo antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) Deddy Mizwar. Kemudian Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Edwin Nazir dan Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto.

