Founder dan CEO Ditangkap Aparat Keamanan Prancis, Bagaimana Nasib Telegram Selanjutnya?
JAKARTA, investortrust.id - Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Telegram Pavel Durov ditangkap oleh aparat keamanan Prancis pada Sabtu (24/8/2024) malam. Penangkapan Durov merupakan tindak lanjut permintaan penggeledahan dari Kantor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur Prancis (OFMIN).
Lembaga tersebut mengeluarkan perintah penggeledahan kepada Durov lantaran tidak memperhatikan moderasi konten di Telegram. Alhasil, platform pesan instan itu banyak dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal seperti perdagangan narkoba, tindak pidana pedofilia, terorisme, dan penipuan.
Penangkapan Durov tentunya memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib Telegram. Akankah platform pesan instan ini tinggal nama mengingat sepak terjangnya yang negatif di beberapa negara?
Menurut Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, Telegram adalah platform pesan instan yang dimusuhi banyak negara. Sebab, Telegram enggan mematuhi atau mengikuti aturan di beberapa negara, termasuk moderasi konten yang membuat pendirinya ditangkap aparat keamanan Prancis.
Baca Juga
Harga Toncoin Hancur Lebur Seiring Penangkapan Bos Telegram. Bagaimana Nasib TON ke Depan?
“Hal itu karena Telegram tidak comply atau mengikuti aturan yang ada di sebuah negara yang menggunakan Telegram, seperti memoderasi konten dan juga akses ke Telegram yang sulit bilamana ada ancaman keamanan nasional di suatu negara,” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Selasa (27/8/2024).
Walaupun demikian, belum ada kepastian apakah operasional Telegram dihentikan tak lama setelah Durov tertangkap aparat keamanan Prancis. Sebab, Pemerintah Rusia sudah mendesak Prancis untuk membebaskan Durov.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Menurut Heru, jumlah pengguna Telegram terus bertambah karena digadang-gadang bebas dari penyadapan. Platform pesan instan itu banyak digunakan untuk komunikasi rahasia antarpelaku kriminal hingga mendukung aktivitas yang melanggar hukum seperti perjudian daring (judi online) dan pornografi.
“Kalau Indonesia agak bebas dan tidak ketata aturannya, sehingga Telegram banyak digunakan untuk komunikasi rahasia bahkan juga digunakan sebagai media percakapan para koruptor,” ujarnya.
Baca Juga
Wah, Ternyata Telegram Kerap Digunakan untuk Aktivitas Ilegal
Walaupun tidak memusuhi Telegram secara terang-terangan seperti sejumlah Negara Barat, Indonesia sempat mengancam akan memblokir platform pesan instan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Telegram sebagai platform digital yang tidak kooperatif untuk membantu pemerintah memberantas judi online di Tanah Air.
Budi Arie mengungkapkan Telegram menjadi satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Alhasil platform tersebut kerap digunakan untuk berbagai aktivitas terkait judi online.
"Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (24/5/2024).
Saking geramnya, Budi Arie mengultimatum Telegram untuk segera berpartisipasi membantu pemerintah memberantas judi online. Jika tidak digubris, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak segan-segan akan menutup akses ke platform tersebut atau melakukan pemblokiran.
Baca Juga
“Ada tren judi online dimainkan di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada Platform telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup," tegasnya.
Selain digunakan untuk mendukung judi online, di Indonesia Telegram juga digunakan untuk berbagi konten ilegal. Mulai dari konten pornografi hingga film bajakan.
Kemenkominfo sempat berencana untuk memanggil insan perfilman guna membahas dampak pembajakan film di Telegram terhadap industri perfilman di Indonesia. Rencana tersebut diketahui melalui surat undangan dengan nomor 683/DJAI/AI.05.02/06/2024.
Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. Adapun, insan yang diundang oleh Kemenkominfo antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) Deddy Mizwar. Kemudian Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Edwin Nazir dan Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto.

