Kedubes Ukraina Minta WNI Hati-hati Terhadap Tawaran Perekrutan jadi Tentara Rusia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kedutaan Besar Ukraina meminta warga negara Indonesia (WNI) untuk mewaspadai perekrutan angkatan bersenjata tentara Rusia. Tawaran tersebut dapat berupa pekerjaan, pendidikan, atau hal-hal yang berkaitan dengan militer.
Kedubes Ukraina menyebut para relawan tersebut dengan sadar dan sukarela dengan pasukan Rusia untuk berpartisipasi dalam perang melawan Ukraina. Langkah tersebut untuk menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
Kedubes Ukraina mengatakan warga negara asing yang ditangkap sebagai tawanan perang, Ukraina menjamin komitmennya terhadap hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, serta perlakuan yang manusiawi terhadap semua orang yang ditangkap dalam kaitannya dengan konflik bersenjata, tanpa memandang kewarganegaraan mereka.
“Ukraina juga siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mencegah warga negara Indonesia direkrut ke dalam pasukan pendudukan Rusia, memperoleh akses dalam kasus warga negara Indonesia yang ditangkap sebagai tawanan perang, serta menangani kasus-kasus individual melalui jalur diplomatik, hukum, dan kemanusiaan yang berlaku,” tulis Kedubes Rusia.
Kedubes Rusia berharap tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi korban berikutnya dari perekrutan yang menyesatkan yang digunakan untuk mempertahankan perang ilegal Rusia terhadap Ukraina.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov membantah bahwa kantornya membuka perekrutan warga negara asing untuk menjadi tentara Rusia dalam perang Rusia-Ukraina. Meski begitu, dia menjelaskan ada kemungkinan tentang pekerja dan pelajar yang sudah tinggal di Rusia untuk bergabung di angkatan bersenjata Rusia.
“Jika mereka ingin bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia, itu dimungkinkan. Jadi, ini merupakan keputusan pribadi mereka. Kami tidak meminta siapapun untuk bergabung,” ujar Sergei.
Baca Juga
Wamen P2MI Tanggapi Informasi 8 WNI Jadi Tentara Rusia: Tergiur Iklan
Sergei menjelaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk menyelidiki bagaimana kronologi WNI yang dapat bergabung menjadi tentara Rusia.
“Kami siap memberikan penjelasan dan bekerja sama. Kami belum menerima dokumen resmi apapun dari Kemlu RI,” ucap dia.
Dilaporkan Antara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut menjadi militer negara asing setelah awalnya mendaftar lowongan sebagai satuan pengamanan atau tenaga administrasi.
“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dasco mengatakan informasi tersebut diperoleh dari otoritas intelijen. Menurut dia, perekrutan WNI tersebut dilakukan oleh negara pihak ketiga dengan menawarkan lowongan pekerjaan bergaji besar.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang pemerintah telah melakukan verifikasi atas informasi yang beredar tersebut. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ujar Yvonne, dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Yvonne mengatakan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia,” kata dia.
