Wamen P2MI Tanggapi Informasi 8 WNI Jadi Tentara Rusia: Tergiur Iklan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, memberikan tanggapan terkait informasi adanya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia. Ia mengungkapkan keterlibatan WNI sebagai tentara di Rusia awalnya tergiur oleh tawaran yang beredar di media sosial atau iklan digital.
"Intinya mereka tergiur iklan-iklan," kata Christina kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
Yusril: Pemerintah Verifikasi Informasi 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia
Christina mengatakan, fenomena WNI menjadi tentara asing karena tergiur lowongan kerja bukan yang pertama terjadi. Dikatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kementerian Luar Negeri yang nantinya akan mencoba menegosiasikan, misalnya apakah bisa dikembalikan atau langkah lainnya. Namun, biasanya mereka kan sudah terikat kontrak. Fenomena seperti ini sebetulnya dari dulu sudah pernah ada sekali-dua kali, tetapi sekarang mengemuka lagi," katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini, di mana perekrutan sering kali berkedok staf administrasi atau tenaga pengaman dengan iming-iming gaji besar, Christina menegaskan penanganan kasus TPPO harus mengacu pada regulasi hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk melihat kembali kriteria eksploitasi yang diatur dalam undang-undang sebelum menyimpulkan suatu kasus sebagai TPPO. Menurutnya, tidak semua individu yang mengaku menjadi korban TPPO benar-benar memenuhi unsur pidana tersebut.
"Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas, bisa dilihat apakah ada unsur eksploitasi di situ. Kadang-kadang ada yang secara sadar berangkat ke luar negeri untuk bekerja seperti menjadi scammer, tetapi ketika bermasalah mengaku sebagai korban TPPO agar mendapat atensi. Penilaian tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH)," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar warga negara tidak terjebak penawaran kerja berisiko di luar negeri, Kementerian P2MI terus mendorong masyarakat untuk menggunakan jalur keberangkatan resmi atau prosedural.
Christina mencontohkan salah satu langkah nyata pemerintah melalui program keberangkatan terstruktur yang menjamin keamanan para pekerja.
"Dengan Kementerian P2MI, masyarakat bisa berangkat secara jalur prosedural karena ada alur yang jelas. Salah satunya melalui program seperti SMK Go Global yang menyediakan langkah bekerja ke luar negeri secara aman dan terlindungi," tuturnya.
Kemlu sebelumnya mencermati informasi tentang keterlibatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam angkatan bersenjata Federal Rusia.
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah telah melakukan verifikasi atas informasi yang beredar tersebut. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ujar Yvonne, dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
Kemlu Cermati Dugaan Keterlibatan 8 WNI di Angkatan Bersenjata Rusia
Yvonne mengatakan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia,” kata dia.
Menurut Yvonne, pemerintah Indonesia akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
