China Tolak Tarif Baru Trump, Perang Dagang Memasuki Babak Baru
Poin Penting
|
BEIJING, investortrust.id – Pemerintah China menolak keras kebijakan tarif baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap 60 mitra dagang utama. Beijing menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan sepihak yang bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas dan hanya akan memperburuk ketidakpastian ekonomi dunia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan posisi Beijing tidak berubah terhadap kebijakan proteksionisme Washington.
"Posisi China mengenai isu ekonomi dan perdagangan China-AS konsisten dan jelas. Kami menentang semua bentuk tarif sepihak. Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan siapa pun," kata Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga
Perang Dagang Kembali Memanas, Trump Kenakan Tarif Baru 10%-12,5% pada 60 Negara
Pernyataan itu disampaikan setelah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap barang dari 60 mitra dagang yang mencakup sekitar 99% impor Amerika Serikat. Pemerintah AS beralasan tarif tersebut diperlukan karena negara-negara sasaran dinilai belum cukup efektif mencegah masuknya produk yang dibuat menggunakan praktik kerja paksa.
Bagi China, tarif baru sebesar 12,5% diberlakukan di atas bea masuk yang telah berlaku sebelumnya sehingga semakin memperbesar hambatan bagi produk-produk ekspor Negeri Tirai Bambu ke pasar Amerika. Selain China, tarif juga dikenakan terhadap Jepang, Uni Eropa, Australia, Taiwan, Thailand, Swiss, Filipina, dan sejumlah negara lainnya, sementara Indonesia, Malaysia, Inggris, dan Meksiko dikenai tarif 10% karena dinilai memiliki regulasi yang lebih kuat terkait pencegahan impor barang hasil kerja paksa.
Langkah terbaru Washington menjadi babak baru perang tarif yang selama ini menjadi ciri utama kebijakan ekonomi Presiden Donald Trump. Pemerintah AS kini menggunakan ketentuan Section 301 dalam Trade Act 1974 sebagai dasar hukum penerapan tarif setelah kebijakan tarif global sebelumnya mengalami kekalahan hukum di Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS menyatakan tarif global atau reciprocal tariffs yang diterapkan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Putusan tersebut dianggap sebagai kemunduran besar bagi agenda perdagangan Trump karena membatasi kewenangan presiden menggunakan undang-undang darurat untuk mengenakan tarif secara luas.
Baca Juga
Tarif Baru Trump Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Pengusaha dan Konsumen
Tapi, hal itu tak menghentikan kebijakan proteksionis Trump. Gedung Putih justru mengalihkan dasar hukumnya ke instrumen perdagangan yang lebih spesifik. Pemerintah AS juga masih menjalankan penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil dan kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian, termasuk China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa. Reuters dan CNBC melaporkan penyelidikan tersebut berpotensi menjadi dasar bagi gelombang tarif berikutnya.
Penolakan China menambah panjang daftar negara yang menentang kebijakan tarif Washington. Uni Eropa sebelumnya menyatakan siap mengambil langkah yang seimbang apabila kepentingan ekonominya dirugikan, meski tetap membuka ruang negosiasi dengan Amerika Serikat. Brasil juga mengecam tarif baru terhadap produk-produknya dan mempertimbangkan respons sesuai ketentuan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kanada menyatakan akan mengevaluasi langkah balasan setelah AS mengumumkan tarif baru terhadap sejumlah produk ekspornya. Sementara Jepang dan Korea Selatan memilih mengintensifkan jalur diplomasi sambil meminta pengecualian atas sejumlah komoditas strategis. Reuters, Financial Times, Bloomberg, dan AP melaporkan sebagian besar mitra dagang AS masih mengedepankan negosiasi, tetapi tidak menutup kemungkinan tindakan balasan apabila tarif terus diperluas.
Di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan, kalangan ekonom mengingatkan bahwa eskalasi perang tarif berpotensi memperburuk perlambatan ekonomi global. Selain mengganggu rantai pasok internasional, tarif yang lebih tinggi juga dapat meningkatkan biaya impor, memicu tekanan inflasi, dan memperbesar ketidakpastian investasi ketika dunia masih menghadapi gejolak geopolitik di Timur Tengah serta perlambatan pertumbuhan di sejumlah negara maju.
