MBG: Antara Manfaat dan Tekanan Fiskal
Oleh: Primus Dorimulu
JAKARTA, investortrust.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase paling menentukan sejak diluncurkan awal 2026. Di tengah eskalasi konflik global yang berubah menjadi perang energi antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia meningkat tajam. Dalam situasi ini, MBG yang menyerap ratusan triliun rupiah kini berada di persimpangan antara manfaat ekonomi dan sosial yang besar dan beban fiskal yang kian berat.
Konflik di Timur Tengah tidak lagi sekadar perang militer konvensional. Serangan terhadap ladang minyak, fasilitas LNG, hingga gangguan terhadap jalur pelayaran energi di Selat Hormuz telah mendorong harga energi global melonjak. Ketika pasokan terganggu dan premi risiko meningkat, harga minyak dunia terdorong naik. Kondisi ini memicu efek berantai terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) dan biaya energi domestik.
Bagi Indonesia, dampaknya bersifat langsung dan struktural. Sebagai negara net importir minyak, lonjakan harga energi global segera menekan neraca perdagangan energi dan memperbesar kebutuhan subsidi. Kenaikan harga minyak tidak hanya meningkatkan beban subsidi BBM, tetapi juga mendorong penyesuaian tarif listrik (TDL) atau menambah kompensasi kepada PLN, keduanya sama-sama membebani fiskal.
Tekanan tersebut datang pada saat yang tidak ideal. APBN 2026 sejak awal sudah dirancang dengan defisit mendekati batas aman, sementara kebutuhan pembiayaan meningkat seiring ambisi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi. Dalam konteks ini, setiap lonjakan belanja akibat energi berpotensi mempersempit ruang fiskal yang tersedia untuk program prioritas lainnya.
Dalam situasi inilah MBG menjadi sorotan. Dengan anggaran mencapai sekitar Rp 335 triliun atau mendekati 11% belanja pemerintah pusat, program ini merupakan salah satu komitmen fiskal terbesar dalam APBN 2026. MBG adalah pertaruhan Presiden Prabowo Subianto. Ia yakin, program ini tidak saja penting untuk menyiapkan SDM berkualitas pada masa akan datang, tapi juga mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Namun, karena biaya yang sangat besar, kebocoran, dan penggunaan yang tidak semuanya tepat sasaran, membuat program ini sulit diabaikan dalam diskusi penyesuaian anggaran.
Secara teoretis, ketika penerimaan negara tertekan dan belanja meningkat, pemerintah memiliki tiga pilihan: menambah utang, memangkas belanja, atau meningkatkan penerimaan. Dalam kondisi global yang bergejolak dan iklim investasi yang ditandai sikap “wait and see” para pelaku bisnis besar, opsi meningkatkan penerimaan bukanlah pilihan yang mudah. Aktivitas ekonomi cenderung melambat, daya beli tergerus, dan basis pajak ikut melemah. Artinya, pilihan realistis biasanya mengerucut pada dua hal: menambah utang atau efisiensi belanja.
Namun, memangkas belanja pun bukan keputusan yang mudah, terutama untuk program yang memiliki nilai politik dan sosial tinggi seperti MBG. Presiden berulang kali menegaskan bahwa program ini adalah “program andalan” pemerintahannya, bukan sekadar bantuan, juga bukan sekadar simbol keberpihakan pada rakyat, melainkan juga program untuk menggerakkan ekonomi sekaligus menjadi fondasi pembangunan generasi masa depan.
Dengan program MBG dan sejumlah program unggulan lainnya —yang ditengarai memiliki multiplier effect besar—, laju pertumbuhan ekonomi 8% tahun 2029 bisa tercapai.Program andalan pemerintah lainnya, antara lain, adalah pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah, pembangunan tiga juta rumah, pengiriman pekerja migran ke luar negeri, hilirisasi dan industri, pembangunan sektor pertanian dan energi, serta sekolah rakyat, dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Sikap tersebut menimbulkan dilema kebijakan. Di satu sisi, mempertahankan MBG berarti menjaga komitmen sosial dan momentum kebangkitan ekonomi, terutama di tingkat akar rumput. Di sisi lain, mempertahankan anggaran besar di tengah tekanan fiskal berisiko meningkatkan defisit atau mendorong kebutuhan pembiayaan utang yang lebih besar. Dampak positif dari MBG dalam menggerakkan ekonomi belum kelihatan, tapi biaya tetap sudah terjadi dan itu menjadi beban fiskal yang sangat berat di saat ekonomi nasional mendapat tekanan eksternal.
Pertanyaan kunci pun mengemuka: apakah semua program pemerintah dapat tetap berjalan tanpa penyesuaian di tengah tekanan fiskal yang meningkat? Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, hampir tidak ada preseden di mana seluruh belanja tetap utuh ketika terjadi shock eksternal besar seperti lonjakan harga energi global.
Realitas fiskal menuntut prioritas. Ketika subsidi energi melonjak, penerimaan negara melemah, dan kebutuhan pembiayaan meningkat, pemerintah biasanya dipaksa melakukan realokasi anggaran. Dalam konteks inilah, MBG tidak lagi hanya dilihat sebagai program sosial dan ekonomi, melainkan sebagai variabel utama dalam perhitungan ulang keseimbangan fiskal Indonesia di tengah krisis energi global.
Program Andalan
Program MBG yang menjadi andalan Presiden Prabowo memasuki fase yang makin menentukan. Di satu sisi, ekspansinya sangat agresif: pemerintah sudah menjangkau 61,62 juta penerima manfaat dengan dukungan 25.082 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di sisi lain, skala anggarannya yang sangat besar membuat MBG kini bukan hanya isu gizi generasi akan datang dan program untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menjagadisiplin fiskal, kualitas belanja negara, dan keberlanjutan pembiayaan APBN.
Secara resmi, pemerintah menargetkan MBG menjangkau 82,9 juta penerima pada 2026, sementara Presiden Prabowo dalam pernyataan publiknya sering menyebut angka bulat 80 juta penerima. Dengan capaian 61,62 juta per 9 Maret 2026, berarti program ini sudah mencapai sekitar 74,3% dari target resmi 82,9 juta penerima. Dari jumlah total itu, sekitar 49,9 juta adalah siswa dan sekitar 10,5 juta berasal dari kelompok nonsiswa seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dari sisi anggaran, skala MBG memang luar biasa besar. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan alokasi program pada APBN 2026 tetap sebesar Rp 335 triliun. Presiden juga menyebut program ini dirancang memberi makan lebih dari 80 juta orang hampir setiap hari, dan nilainya mencapai sekitar 11% dari anggaran pemerintah pusat.
Klaim 11% itu masuk akal bila memakai basis belanja pemerintah pusat dalam APBN 2026—yakni belanja K/L dan non-K/L—bukan total belanja negara termasuk transfer ke daerah.Dengan postur APBN 2026 yang telah disepakati pemerintah dan DPR —belanja negara berada di Rp 3.842,7 triliun dan belanja pemerintah pusat sekitar Rp 3.149,7 triliun—, porsi MBG setara sekitar 10,6% dari belanja pemerintah pusat atau sekitar 8,7% dari total belanja negara.
Namun, bila dilihat dari serapan, pemerintah baru merealisasikan Rp 44 triliun hingga 9 Maret 2026, atau sekitar 13,1% dari total pagu Rp 335 triliun. Karena belum ada publikasi resmi yang lebih mutakhir hingga 20 Maret, maka itulah angka realisasi resmi terakhir yang bisa dijadikan pijakan. Artinya, program ini sudah bergerak sangat cepat dari sisi jangkauan penerima, tetapi penyerapan dan penguncian kualitas belanjanya masih berada di tahap awal.
Jika memakai proyeksi biaya operasional penuh yang pernah disampaikan BGN, MBG pada 2026 memerlukan sekitar Rp 1,2 triliun per hari ketika sudah berjalan penuh untuk melayani 82,9 juta penerima. Dengan hitungan itu, biaya rata-rata yang tersirat mencapai sekitar Rp 14.475 per penerima per hari. Angka ini bukan sekadar biaya makan, melainkan mencerminkan betapa besar arus fiskal harian yang harus dijaga akuntabilitasnya. Dalam bahasa anggaran, MBG bukan lagi program bantuan biasa; ia sudah menyerupai sebuah “mesin belanja sosial” raksasa yang berputar setiap hari.
Tekanan Fiskal
Di sinilah dimensi fiskalnya menjadi penting. Dalam APBN 2026, defisit dirancang Rp 689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Dengan demikian, anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun setara sekitar 48,6% dari total defisit APBN. Dengan kata lain, secara nominal, nilai program ini hampir setengah dari seluruh ruang defisit yang direncanakan pemerintah tahun ini. Perbandingan ini tidak berarti MBG sepenuhnya dibiayai utang, tetapi menunjukkan bahwa setiap inefisiensi dalam program sebesar ini akan langsung memengaruhi elastisitas fiskal negara.
Tekanan itu makin terasa ketika dikaitkan dengan pembiayaan. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp 164,2 triliun, terdiri atas pembiayaan utang Rp 185,3 triliun dan pembiayaan non-utang negatif Rp 21,1 triliun. Nilai pembiayaan utang Rp 185,3 triliun itusetara 22,3% dari target APBN, yang secara implisit menunjukkan target pembiayaan utang tahun ini berada di kisaran Rp 831 triliun. Jika demikian, anggaran MBG Rp 335 triliun setara sekitar 40% dari target pembiayaan utang tahunan tersebut. Ini menjelaskan mengapa perdebatan soal efisiensi MBG langsung relevan dengan strategi utang negara.
Dari perspektif keberlanjutan fiskal, ada dua cara membaca MBG. Pembacaan pertama adalah versi optimistis pemerintah: program ini dipandang sebagai investasi sumber daya manusia, pendorong konsumsi desa, penggerak permintaan pangan lokal, sekaligus pencipta lapangan kerja. Presiden Prabowo bahkan menempatkannya sebagai instrumen yang menolong pertumbuhan ekonomi akar rumput di tengah ketidakpastian global. Selama kebocoran bisa ditekan dan efek penggandanya nyata, narasi ini punya dasar.
Tetapi pembacaan kedua —yang cukup kritis—juga tak bisa diabaikan. MBG menyerap anggaran sangat besar di saat negara tetap harus menjaga kredibilitas defisit, biaya utang, dan fleksibilitas APBN menghadapi gejolak global. Pada saat yang sama, APBN 2026 juga memikul banyak kewajiban lain: subsidi, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan pembayaran bunga utang.
Pada sisi pendidikan saja, pemerintah menetapkan anggaran Rp 757,8 triliun pada 2026; dengan demikian, MBG setara sekitar 44,2% dari seluruh anggaran pendidikan. Di sinilah kritik publik menjadi masuk akal: jika kualitas implementasi MBG tidak sebanding dengan bobot fiskalnya, maka program ini berisiko menggerus ruang untuk prioritas lain yang sama pentingnya.
Karena itu, kualitas implementasi menjadi isu sentral. Pada 20 Januari 2026, BGN menyebut baru 32% SPPG yang telah memenuhi Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS), setara sekitar 6.150 SPPG. Artinya, 68% belum mengantongi SLHS pada saat itu. Angka ini tidak otomatis berarti 68% “tak layak”, tetapi jelas menunjukkan proses standardisasi masih jauh dari selesai.
Situasinya kemudian berkembang lebih keras: per 20 Maret 2026, BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG, dengan 1.030 SPPG disuspen karena pelanggaran standar seperti infrastruktur yang tidak memenuhi syarat, ketiadaan IPAL, dan belum didaftarkannya SLHS. Dibandingkan dengan 25.082 SPPG aktif, angka itu setara sekitar 5,0% SPPG terkena sanksi dan sekitar 4,1% disuspen.
Jika tidak koreksi serius terhadap kebijakan fiskal, defisit APBN 2026bakal jauh di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN hingga akhir Februari 2026 sebesar Rp 135,7 triliun atau 0,53% terhadap PDB, jauh lebih dalam dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 30,7 triliun (0,13% PDB). Ini adaah defisit terdalam sejak 2017. Pelebaran defisit dipicu oleh akselerasi belanja negara yang belum sepenuhnya diimbangi oleh penerimaan. Hingga Februari, belanja negara sebesar Rp 493,8 triliun (tumbuh 41,9% yoy), sementara penerimaan baru Rp 358 triliun (naik 12,8% yoy). Kondisi ini mencerminkan meningkatnya tekanan fiskal di awal tahun.
Dari sisi penerimaan, kinerja pajak menunjukkan perbaikan dengan realisasi Rp 245,1 triliun, ditopang lonjakan PPN dan PPnBM. Namun, pertumbuhan PPh relatif terbatas, mengindikasikan pemulihan konsumsi belum merata dan masih didominasi kelompok menengah atas. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan, terutama akibat melemahnya harga komoditas dan tidak berulangnya dividen BUMN. Kondisi ini menegaskan bahwa basis penerimaan negara masih menghadapi tantangan, baik dari sisi daya beli maupun faktor eksternal.
Sementara itu, lonjakan belanja pemerintah —termasuk realisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 44 triliun dan peningkatan transfer ke daerah menjadi Rp 147,7 triliun mencerminkan stance fiskal yang ekspansif untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Meski pembiayaan hingga Februari masih relatif terkendali di Rp 1 64,2 triliun, para analis mengingatkan risiko ke depan perlu diwaspadai, terutama akibat potensi kenaikan harga minyak global dan tekanan terhadap yield SBN. keberlanjutan fiskal akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara akselerasi belanja dan penguatan penerimaan negara.
Beban Utang dan Burden Sharing
Untuk tetap membiayai semua program prioritas pemerintah, muncul wacana untuk melebarkan defisit fiskal lewat burden sharing atau quantitative easing (QE). Defisit fiskal boleh saja di atas 3%, bahkan hingga 6% dari PDB seperti pada masa pandemi Covid-19 asalkan jelas tujuan dan pengelolaan. Memastikan semua program tetap berjalan, khususnya MBG, sangat penting demi tercapainya laju pertumbuhan ekonomi 8% tahun 2029, menolkan kemiskinan ekstrem 2027, dan mengangkat kesejahteraan rakyat.
Defisit fiskal Indonesia pada masa pandemi pernah jauh di atas 3%. Pada tahun 2020, defisit fiskal mencapai 6,14% dan pada tahun 2021, defisit turun ke 4,57% dari PDB. Defisit fiskal kembali turun ke 2,38% tahun 2022. Dengan pelebaran fiskal yang didukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yang kemudian menjadi UU, pemerintah berhasil mengendalikan penyebaran pandemi sekaligusmenjaga pertumbuhan ekonomi lewat program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Namun, rencana ini dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif. Jika langkah itu diambil saat ini, Indonesia dinilai dalam kondisi krisis. Padahal, dalam kenyataan, Indonesia belum berada di fase krisis, melainkan baru di tahap slow down. Bila dilakukan QE saat ini, pemerintah Indonesia seakan menyatakan diri sudah masuk fase krisis ekonomi.
BI mengungkapkan telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 1.104,85 triliun selama periode penanganan pandemi Covid-19, 2020-2022, melalui skema burden sharing bersama pemerintah. Kebijakan ini memungkinkan BI membeli SBN langsung di pasar perdana, sebuah langkah luar biasa, mengingat secara normal bank sentral hanya diperkenankan bertransaksi di pasar sekunder.
Pembelian tersebut dilakukan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tiga tahap Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni SKB I, SKB II, dan SKB III, yang berlaku sepanjang 2020 hingga 2022. Dari total tersebut, realisasi pada skema SKB II mencapai Rp 397,56 triliun, dengan beban bunga sepenuhnya ditanggung oleh BI, sehingga biaya bagi fiskal atau net cost tercatat 0%. Sedang dalam SKB III yang difokuskan pada pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan, realisasi mencapai Rp 438,98 triliun. Selain mendukung APBN, skema ini juga menjadi bagian dari operasi moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
Skema burden sharing merupakan kolaborasi erat antara pemerintah dan BI dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi. Melalui tiga tahap SKB yang dijalankan sejak 2020 hingga 2022, kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menopang pembiayaan negara sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa krisis.
Lewat skema burden sharing, BI melakukan QE. Dalam pengertian sederhana, QE adalah kebijakan bank sentral untuk menyuntikkan uang ke perekonomian dengan cara membeli surat utang (SBN untuk konteks Indonesia) agar likuiditas bertambah, suku bunga turun, dan ekonomi tetap bergerak.
Menariknya, meskipun kebijakan ini pada dasarnya “mencetak uang” untuk membiayai defisit, Indonesia tidak mengalami lonjakan inflasi yang tinggi. Hal ini terjadi karena permintaan ekonomi saat pandemi masih lemah, sehingga tambahan likuiditas justru membantu menjaga daya beli, stabilitas sistem keuangan, dan pemulihan ekonomi tanpa memicu tekanan harga yang berlebihan.
Dengan kata lain, QE adalah cara bank sentral membantu pemerintah dan ekonomi di saat krisis dengan menambah uang beredar secara terkontrol, dan pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan ini bisa efektif jika dilakukan secara hati-hati dan dalam kondisi yang tepat.
Dalam praktik global, kebijakan ini telah lama digunakan oleh bank sentral besar seperti Federal Reserve di Amerika Serikat, terutama saat krisis keuangan 2008 dan pandemi Covid-19. Melalui QE, The Fed membeli obligasi pemerintah dalam jumlah besar untuk menjaga stabilitas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
QE lewat skema burden sharing antara pemerintah dan BI efektif saat krisis, tetapi dalam kondisi ekonomi normal seperti sekarang justru berpotensi menimbulkan risiko serius bagi stabilitas makroekonomi. Pertama, risiko inflasi. Saat ekonomi sudah pulih dan permintaan mulai menunjukkan penguatan, tambahan likuiditas dari “pencetakan uang” bisa mendorong kenaikan harga secara berlebihan. Berbeda dengan masa pandemi ketika permintaan lemah, saat ini uang yang beredar lebih cepat masuk ke konsumsi dan investasi, sehingga berpotensi memicu inflasi.
Kedua, pelemahan nilai tukar rupiah. Jika pasar melihat BI kembali membiayai defisit pemerintah secara langsung, kepercayaan investor bisa terganggu. Hal ini dapat memicu arus keluar modal (capital outflow) dan menekan nilai tukar, apalagi di tengah ketidakpastian global dan suku bunga tinggi di negara maju. Apalagi bank sentral di negara lain tidak melakukan QE.
Ketiga, risiko terhadap independensi BI. QE melalui burden sharing membuat batas antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi kabur. Jika terlalu sering digunakan, BI berisiko dianggap sebagai “pembiaya pemerintah”, bukan penjaga stabilitas harga. Ini dapat merusak kredibilitas bank sentral dalam jangka panjang.
Keempat, moral hazard fiskal. Pemerintah bisa menjadi kurang disiplin dalam mengelola anggaran karena merasa ada “jalan pintas” pembiayaan dari bank sentral. Padahal, pembiayaan defisit idealnya tetap melalui mekanisme pasar agar ada disiplin biaya dan transparansi.
Kelima, tekanan terhadap pasar obligasi (SBN). Jika BI kembali masuk sebagai pembeli utama di pasar perdana, mekanisme harga bisa terganggu. Investor swasta bisa mundur karena merasa pasar tidak lagi “fair”, yang pada akhirnya justru mengurangi kedalaman pasar keuangan domestik.
Karena itu, kebijakan seperti QE dan burden sharing pada dasarnya adalah instrumen darurat (extraordinary measures), bukan kebijakan rutin. Saat krisis pandemi, kebijakan ini terbukti efektif dan relatif aman. Namun dalam kondisi sekarang—ketika ekonomi sudah tumbuh, inflasi perlu dijaga, dan stabilitas eksternal menjadi perhatian—risikonya dinilai lebih besar daripada manfaatnya.
Dengan kata lain, yang dikhawatirkan bukan sekadar “menambah utang”, tetapi mengganggu keseimbangan antara stabilitas harga, nilai tukar, kredibilitas kebijakan, dan disiplin fiskal.
BI melaporkan posisi utang luar negeri (ULN) pemerintah pada Januari 2026 sebesar US$ 216,3 miliar, sementara rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB turun menjadi 29,6%. Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyatakan rasio utang pemerintah terhadap PDB masih di kisaran 40%, jauh di bawah batas legal 60%. Itu berarti ruang fiskal Indonesia memang belum kritis.
Tetapi ruang yang “belum kritis” bukan alasan untuk membiarkan program jumbo berjalan tanpa disiplin biaya. Justru karena ruang itu masih ada, kualitas tata kelola harus dijaga ketat agar utang tetap dipakai untuk belanja yang produktif, bukan untuk membiayai pemborosan yang berulang.
Posisi utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan pada awal 2026, seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan APBN dan membengkaknya kewajiban bunga serta jatuh tempo surat berharga negara (SBN). Di satu sisi, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih tergolong aman, namun di sisi lain tekanan pembayaran utang tahun ini dinilai semakin berat.
ULN pemerintah Indonesia pada Januari 2026 yang mencapai US$ 216,3 miliar, tumbuh 5,6% secara tahunan (year-on-year), terutama akibat penarikan pinjaman untuk proyek infrastruktur dan program prioritas. Secara keseluruhan, total ULN Indonesia—gabungan pemerintah dan swasta—mencapai US$ 434,7 miliar atau sekitar Rp 7.393 triliun (asumsi kurs Rp 17.000 per dolar AS). Meski meningkat, rasio ULN terhadap PDB justru menurun menjadi sekitar 29,6%, yang masih dalam kategori aman menurut standar internasional.
Namun, di balik angka rasio yang terjaga, dinamika struktur utang menunjukkan pergeseran. Utang sektor swasta cenderung menurun, sementara utang pemerintah meningkat, menandakan beban pembiayaan ekonomi lebih banyak ditanggung oleh negara. Hingga Februari 2026, pemerintah telah menarik utang baru sekitar Rp 185,3 triliun, atau sekitar 22,3% dari target pembiayaan APBN 2026.
Memasuki 2026, konsekuensi dari pembiayaan besar di masa lalu mulai terasa. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran bunga utang sekitar Rp 497 triliun, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain bunga, pemerintah juga menghadapi kewajiban jatuh tempo pokok utang (refinancing) yang mencapai kisaran Rp 700–800 triliun, sebagian besar berasal dari SBN yang diterbitkan saat pandemi.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa “utang jatuh tempo 2026 sangat besar”. Secara nominal, hal tersebut benar. Angka refinancing memang meningkat signifikan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa situasi ini masih terkendali karena sebagian besar utang memiliki tenor panjang dan dikelola melalui strategi refinancing yang terencana. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut bahwa risiko tetap terjaga karena komposisi utang didominasi instrumen jangka panjang dan berbunga tetap.
Di sisi lain, pasar tetap mencermati risiko eksternal, termasuk kenaikan suku bunga global dan volatilitas nilai tukar, yang dapat meningkatkan biaya utang baru. Hal ini menjadi krusial mengingat pembiayaan APBN masih sangat bergantung pada penerbitan SBN di pasar domestik dan global.
Dengan demikian, utang pemerintah Indonesia pada 2026 berada dalam kondisi yang secara makro masih terkendali, namun menghadapi tekanan nyata dari sisi arus kas pembayaran bunga dan jatuh tempo. Warisan pembiayaan besar selama pandemi kini memasuki fase pembayaran, menjadikan disiplin fiskal dan strategi pengelolaan utang sebagai kunci untuk menjaga keberlanjutan fiskal ke depan.
Subsidi Energi Membengkak
Lonjakan harga energi global akibat eskalasi konflik Iran–Israel–Amerika Serikat mulai menekan struktur APBN 2026, terutama melalui pembengkakan biaya pengadaan BBM dan subsidi energi. Dalam situasi ini, ruang fiskal pemerintah semakin terjepit di tengah upaya menjaga stabilitas harga domestik.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan subsidi energi sebesar Rp 186,9 triliun, yang terdiri atas Rp 113,3 triliun untuk BBM dan LPG serta Rp 73,6 triliun untuk listrik. Namun, angka tersebut disusun berdasarkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang kini sudah terlampaui akibat lonjakan harga minyak dunia.
Asumsi dasar makroekonomi dalam APBN 2026 dirancang dengan pendekatan yang relatif optimistis namun tetap terukur, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% (yoy) dengan inflasi terjaga di level 2,5%, mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara ekspansi ekonomi dan stabilitas harga. Nilai tukar rupiah diasumsikan berada di kisaran Rp 16.500 per dolar AS, dengan suku bunga SBN tenor 10 tahun sebesar 6,9%, yang mencerminkan ekspektasi kondisi likuiditas global yang masih ketat. Dari sisi energi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok US$ 70 per barel, dengan lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas 984 ribu barel setara minyak per hari, yang menjadi faktor penting dalam menopang penerimaan negara sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Ketika harga energi global naik, tekanan fiskal tidak hanya muncul dari sisi subsidi, tetapi juga dari kompensasi energi, yakni selisih antara harga keekonomian dan harga jual yang ditahan pemerintah. Dalam baseline APBN, kompensasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 150–170 triliun untuk BBM dan Rp 90–100 triliun untuk listrik, sehingga total eksposur fiskal energi sebenarnya sudah berada di kisaran Rp 400–450 triliun bahkan sebelum terjadi gejolak terbaru.
Dengan kenaikan harga minyak global yang dalam beberapa pekan terakhir bergerak jauh melampaui asumsi APBN, tekanan terhadap fiskal meningkat tajam. Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat bahwa setiap kenaikan US$ 1 per barel ICP dapat menambah beban subsidi dan kompensasi sekitar Rp 3–4 triliun per tahun. Dengan asumsi tersebut, tambahan beban akibat lonjakan harga energi saat ini diperkirakan mencapai Rp 60–80 triliun.
Jika tekanan ini berlanjut, total belanja energi berpotensi melonjak menjadi Rp 460–530 triliun pada 2026, atau meningkat sekitar 15%–25% dibandingkan baseline APBN. Kenaikan ini menjadikan energi sebagai salah satu sumber tekanan fiskal terbesar tahun ini, terutama di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang turut memperbesar biaya impor BBM.
Di sektor listrik, dilema kebijakan semakin nyata. Pemerintah dihadapkan pada pilihan menaikkan tarif listrik (TDL) atau menambah kompensasi kepada PLN. Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi energi, pemerintah cenderung menahan tarif, yang berarti beban kompensasi listrik akan meningkat dan menambah tekanan pada belanja negara.
Kondisi ini menciptakan efek “crowding out” dalam APBN. Ketika belanja energi membengkak hingga ratusan triliun rupiah, ruang fiskal untuk program lain menjadi semakin terbatas. Setiap tambahan puluhan triliun rupiah untuk subsidi dan kompensasi energi secara langsung mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam membiayai program prioritas, termasuk MBG.
Pilihan Sulit
Lonjakan biaya energi tidak lagi sekadar isu sektoral, melainkan telah menjadi faktor penentu arah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan sulit antara menjaga stabilitas harga energi domestik atau menjaga kesehatan fiskal jangka panjang, dua tujuan yang semakin sulit dicapai secara bersamaan di tengah krisis energi global yang belum menunjukkan tanda mereda.
Program MBG bukan hanya soal memberi makan kepada puluhan juta rakyat setiap hari. Ia telah menjelma menjadi ujian kredibilitas fiskal negara. Ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada luasnya jangkauan atau besarnya anggaran, melainkan pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara manfaat sosial dan disiplin fiskal di tengah tekanan global yang nyata.
Dalam situasi perang energi yang mendorong harga minyak melonjak dan subsidi membengkak, pilihan kebijakan tidak bisa lagi disederhanakan menjadi menambah utang. Menambah utang mungkin solusi cepat, tetapi bukan solusi bijak ketika ketidakpastian global masih tinggi dan biaya pembiayaan berpotensi meningkat. Ketergantungan pada utang justru dapat mempersempit ruang gerak fiskal di masa depan. Apalagi utang lama masih besar, termasuk utang pada masa pandemi Covid-19, tahun 2020-2021.
Karena itu, pilihan yang lebih rasional dan berkelanjutan adalah efisiensi belanja dan optimalisasi penerimaan negara. Pada sisi belanja, MBG dan program lain perlu melalui audit menyeluruh: memastikan setiap rupiah tepat sasaran, meminimalkan kebocoran, dan menghilangkan komponen biaya yang tidak memberikan nilai tambah langsung terhadap kualitas gizi.
Selain efisiensi, realisasi program MBG perlu prioritas. Siswa dari keluarga menengah atas tidak perlu diberikan MBG. Pada hari libur sekolah, MBG tidak perlu diberikan. Penghematan Rp 1 triliun per hari sangat berarti.
Efisiensi ini bukan berarti melemahkan program, melainkan memperkuatnya. Program sebesar MBG justru membutuhkan standar tata kelola yang lebih tinggi dibanding program lain. Tanpa itu, skala besar hanya akan memperbesar risiko pemborosan dalam skala yang sama besar.
Hingga saat ini belum ada hasil audit jumlah siswa yang keracunan MBG. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut 12.658 anak mengalami keracunan MBG sepanjang 2025 berdasarkan monitoring media. Jika angka itu dibandingkan secara sangat kasar dengan capaian 55,1 juta penerima manfaat hingga awal Januari 2026, maka rasionya sekitar 0,023%. Tetapi perbandingan ini harus dibaca sangat hati-hati, karena penyebutnya adalah total penerima kumulatif, sedangkan pembilangnya adalah insiden yang dihimpun dari monitoring media, bukan basis data audit nasional yang seragam.
Risikonya tampak kecil secara persentase kasar, tetapi cukup besar secara reputasi publik dan tata kelola. Dari sudut pasar dan pembiayaan negara, pertanyaan terbesarnya bukan lagi apakah MBG populer, melainkan apakah MBG bisa tetap besar, tetap bersih, dan tetap efisien.
Di sisi penerimaan, pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain menggenjot pendapatan negara secara agresif namun cerdas. Ini mencakup perbaikan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, digitalisasi sistem perpajakan, serta optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam yang sedang menikmati windfall akibat kenaikan harga energi global.
Momentum kenaikan harga komoditas energi dan mineral seharusnya dimanfaatkan sebagai bantalan fiskal. Windfall profit dari sektor energi dan pertambangan dapat menjadi sumber pembiayaan yang lebih sehat dibanding utang, selama dikelola dengan disiplin dan transparansi.
Selain itu, reformasi struktural juga menjadi kunci. Tanpa perbaikan fundamental dalam administrasi pajak dan efisiensi belanja, tekanan fiskal akan terus berulang setiap kali terjadi guncangan global. Dalam konteks ini, MBG bisa menjadi katalis—memaksa negara memperbaiki kualitas belanja sekaligus memperkuat fondasi penerimaan.
Namun, semua itu kembali pada satu hal: keberanian mengambil keputusan. Menjaga MBG tetap besar tanpa efisiensi adalah risiko. Mengurangi tanpa strategi juga berisiko. Yang dibutuhkan adalah kalibrasi kebijakan berbasis data, bukan sekadar pertimbangan politik jangka pendek.
Presiden Prabowo dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa program andalannya bukan hanya besar secara visi, tetapi juga kuat secara desain fiskal. Sejarah akan mencatat bukan hanya keberanian meluncurkan MBG, tetapi kemampuan mengelolanya secara disiplin di tengah tekanan global, tanpa tergelincir pada solusi mudah berupa utang, melainkan melalui efisiensi dan penguatan penerimaan negara yang berkelanjutan. ***

