Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Jadi Pemungut PPh 22
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, penunjukan marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 ke pedagang daring bertujuan untuk menutup celah shadow economy.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya pedagang online,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, Rosmauli berharap PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional. Selain itu, marketplace dapat berkontribusi dalam penerimaan perpajakan yang mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Rosmauli mengatakan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Perubahan hanya terjadi pada sistem pemungutan.
Baca Juga
Penjual di E-commerce Bakal Dipungut Pajak, Begini Respons Mendag
Tujuan utama ketentuan ini, kata Rosmauli, adalah menciptakan keadilan dan kemudahan. Aturan ini untuk memberikan kemudahan administrasi dan memastikan perlakuan pajak antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” ujar dia.
Menurut Rosmauli, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sedang dalam tahap finalisasi di internal pemerintah.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata dia.
Rosmauli menyebut penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e- commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.
Baca Juga

