Ada 7 Afiliasi Asing ke ‘Exchange’ Kripto di Indonesia, Coinbase dkk Mau Menyusul?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Minat pelaku global terhadap industri perdagangan aset kripto di Indonesia terus menguat. Hingga kini, setidaknya terdapat tujuh afiliasi pedagang kripto (exchange) asing yang telah menjalin kerja sama atau berinvestasi pada exchange kripto di Tanah Air. Langkah itu seiring bertumbuhnya jumlah investor kripto secara masif dan semakin jelasnya kerangka regulasi.
Sejumlah afiliasi global tersebut antara lain PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) yang berafiliasi dengan exchange internasional Binance (berkantor pusat di Cayman Islands). Lalu PT Aset Kripto Internasional (NVX) yang terhubung dengan BTSE (Taiwan), PT Dana Kripto Indonesia (Nobi) yang memiliki relasi dengan Bybit (Dubai).
Serta PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) yang merupakan bagian dari Upbit global (Korea Selatan). Selain itu, PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) yang berafiliasi dengan OSL Hong Kong.
Sementara itu, PT Tiga Inti Utama (Triv) dengan exchange global MEXC (Victoria), meski masih dalam skema non penyelenggara sistem perdagangan (non PSP). Di sisi lain, platform investasi asal Amerika Serikat, Robinhood, disebut-sebut berminat menanamkan modal pada Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) Coinvest.
Baca Juga
Pasar Kripto 'Rebound', Sentimen Masih di Zona Ketakutan Ekstrem
Masuknya afiliasi asing tersebut mencerminkan daya tarik pasar kripto Indonesia yang besar, ditopang oleh basis investor ritel yang luas serta kepastian regulasi pasca peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi terkait rencana masuknya dua pemain global besar lainnya, yakni Coinbase dan OKX, serta beberapa pemain besar lainnya ke pasar exchange kripto Indonesia. Kedua platform tersebut belum tercatat sebagai afiliasi maupun entitas yang mengajukan izin sebagai PAKD di Indonesia.
"Kami senang jika ada global exchange masuk ke Indonesia secara resmi dan kecenderungannya sudah demikian sekarang ini, banyak yang tiba-tiba masuk ke kami. Entah itu bentuknya mengambil alih dari existing pedagang atau kemitraan sudah ada beberapa aplikasi dan besar-besar juga. Artinya isu offshore tereliminir," kata Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto dalam acara CFX Cryptalk 2026 “Daya Saing Industri Aset Kripto Nasional dalam Peta Persaingan Global” di CFX Tower, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia mengatakan, pasar aset kripto Indonesia tidak memiliki kesenjangan (gap) signifikan dengan pasar global, seiring kejelasan klasifikasi dan pengaturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Djoko pun memastikan posisi Indonesia tidak ketinggalan dibandingkan dengan negara lain. “Bagaimana ekosistem yang sudah ada ini (bursa, kliring, kustodian (BKK), red) dapat dimaksimalkan, sehingga kita punya kelebihan dibandingkan negara lain. Kalau bisa mengoptimalisasikan ketiganya ini, bisa jadi kita akan jadi role model. Ketika investor luar melihat wah keren juga ada BKK, semuanya jadi lebih aman, lebih teratur, lebih transparan dibandingkan negara lain, why not tidak investasi langsung di Indonesia,” katanya.
Sejak Januari 2023, UU P2SK secara tegas menetapkan aset kripto sebagai aset keuangan yang wajib diatur dan diawasi. Kepastian hukum ini membuat Indonesia berada selangkah lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain yang masih memperdebatkan status dan pengawasan aset kripto.
Djoko menegaskan, keberadaan infrastruktur pasar yang lengkap dan terintegrasi tersebut dinilai menjadi keunikan Indonesia dibandingkan negara lain. Otoritas menilai tantangan ke depan bukan pada keberadaan infrastruktur, melainkan pada upaya mengoptimalkan fungsi bursa, kliring, dan kustodian agar lebih efisien dan memberikan nilai tambah.
Dengan kepastian regulasi dan ekosistem yang telah terbentuk, pasar kripto Indonesia dinilai berpotensi menjadi model bagi negara lain, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam industri aset kripto global.
Baca Juga
Dongkrak Daya Saing Bursa Kripto, CFX Pangkas Biaya Transaksi Dua Kali di Maret dan Oktober
Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa hanya pelaku usaha yang terdaftar dan berizin sebagai PAKD yang dapat menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong keterlibatan investor institusional global secara lebih terstruktur.
OJK mencatat tingginya minat investor asing untuk masuk dan berpartisipasi di industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan industri aset keuangan digital (IAKD) termasuk kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, ketertarikan investor asing tersebut terkonfirmasi kuat, termasuk pada subsektor yang relatif baru seperti kripto.
“Minat investor asing yang meminati untuk masuk dan berpartisipasi di industri IAKD nasional ini terkonfirmasi sangat besar. Untuk ITSK yang terdiri dari pemeringkat kredit alternatif dan agregator fintech, tidak kurang ada lebih dari 50% penyelenggara yang kemudian mendapat dukungan investasi asing,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) OJK dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Bahkan, lanjut Hasan, pada industri yang tergolong baru sekalipun seperti pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau pedagang kripto, keterlibatan investor asing sudah mulai terlihat signifikan. “Para pedagang aset keuangan digital, sekarang per hari ini (21/1/2026), sudah tercatat ada tujuh entitas yang sudah mendapat dukungan penyertaan investasi asing,” kata Hasan.
Indonesia Punya Competitive Advantage
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017–2022 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Bursa Kripto CFX Hoesen menyatakan, pasar aset kripto Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat regional seiring semakin matangnya ekosistem perdagangan dan penguatan regulasi. Indonesia disebut tengah memasuki fase transisi dari pasar yang didominasi investor ritel menuju hub kripto institusional.
Pelaku industri menilai keunggulan utama pasar kripto nasional terletak pada kesiapan ekosistem onshore yang relatif lengkap, mencakup bursa, kliring, kustodian, serta mekanisme pengawasan terintegrasi. Infrastruktur ini dinilai meningkatkan tingkat kepercayaan, khususnya bagi investor institusi.
Selain itu, aspek kepercayaan, kepastian hukum, dan tata kelola menjadi daya saing Indonesia di tengah persaingan pasar kripto global. Dengan sistem yang berada dalam yurisdiksi domestik, Indonesia dinilai memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan sejumlah negara di kawasan.
“Indonesia memiliki competitive advantage untuk pengembangan pasar kripto onshore, baik dari sisi infrastruktur, tata kelola, maupun kesiapan komersial,” ujar Hoesen.
Jangan Abu-abu
Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun menegaskan pentingnya penegakan hukum agar pelaku asing tidak beroperasi di “zona abu-abu” dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Meski ekosistem dan regulasi pasar kripto nasional dinilai sudah terbentuk lengkap, praktik perdagangan ilegal masih menjadi tantangan serius.
Robby menyatakan, perkembangan industri kripto Indonesia berlangsung cepat sejak terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada 2022 dan beroperasinya bursa aset kripto nasional. Berlanjut pada 2025, OJK kembali memperkuat regulasi melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur transaksi aset keuangan, termasuk kripto. Dalam satu tahun terakhir, keterlibatan institusi mulai menunjukkan perkembangan positif seiring meningkatnya kepastian hukum dan pengawasan.
Robby menekankan, saat ini seluruh rantai pengawasan telah tersedia, mulai dari OJK sebagai regulator, hingga bursa, kliring, dan kustodian aset kripto. Seluruh pelaku usaha juga diwajibkan memperdagangkan aset yang masuk dalam daftar resmi yang diizinkan di Indonesia.
Namun demikian, ia mengingatkan masih maraknya perdagangan kripto ilegal. Berdasarkan kajian akademis, volume transaksi di pasar ilegal disebut mencapai 2,6 kali lebih besar dibandingkan pasar resmi.
“Enforcement perlu dilakukan agar pelaku global tidak bermain di zona abu-abu. Aturannya sudah ada, sehingga transaksi harus dilakukan di pasar yang resmi dan diawasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Mohammad Naufal Alvira mengungkapkan bahwa minat investor asing, termasuk perusahaan exchange global, untuk masuk ke pasar aset kripto Indonesia masih sangat besar. Hal itu disampaikannya dalam acara Indonesia Crypto Outlook (ICO) 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menanggapi rumor rencana akuisisi exchange kripto Indonesia oleh Coinbase, Naufal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang dapat dikonfirmasi. Namun demikian, ia tidak menampik bahwa ketertarikan pelaku global terhadap pasar Indonesia terus meningkat.
“Soal Coinbase, saya belum tahu dan informasinya belum akurat. Tapi kalau ditanya apakah masih ada asing yang tertarik masuk ke exchange Indonesia, jawabannya masih banyak sekali,” ujar Naufal.
Ia mengingatkan bahwa potensi Indonesia sebagai pasar kripto besar sudah diprediksi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Coinvest pernah mengangkat topik “Is Indonesia the Crypto Sleeping Giant?” sekitar dua hingga tiga tahun lalu, yang kini terbukti dengan masifnya minat investasi asing sepanjang 2025.
“Sekarang ini pasar kita sudah besar. Banyak exchange luar yang berbondong-bondong ingin berinvestasi di Indonesia. Ini menunjukkan Indonesia benar-benar sudah menjadi raksasa kripto,” katanya.
Naufal menilai keseriusan pemerintah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya minat investor global. Mulai dari penarikan pajak transaksi aset kripto hingga proses transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah melihat industri kripto sebagai peluang yang perlu diatur secara berkelanjutan. “Pemerintah kita serius dan melek regulasi. Itu membuat kepercayaan investor asing tumbuh,” ujarnya.

