Mantan Bos SKK Migas Sebut BUK Migas Bisa Percepat Aset Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto memberi tanggapan soal wacana pembentukan badan usaha khusus (BUK) sektor migas dan dana investasi milik pemerintah atau petroleum fund.
Menurut dia, BUK migas bisa menjadi penyempurna SKK Migas dalam mengelola kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Bukan hanya itu, kehadiran BUK migas juga akan mempercepat peningkatan aset Danantara.
Baca Juga
Produksi Migas PHE Tembus 1,04 Juta BOEPD pada Paruh Pertama Tahun Ini
“Posisinya bagaimana BUK? Karena nanti dengan BUK maka dia akan punya aset. Jadi kalau dia bisa berada menjadi badan usaha, asetnya akan masuk ke Danantara, sehingga percepatan peningkatan aset Danantara akan terjadi,” kata Dwi Soetjipto saat ditemui di sela acara "Dialog DSRC" di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Wacana pembentukan BUK migas sedang dibahas oleh Komisi XII DPR lewat revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Dwi Soetjipto menyampaikan, pembentukan BUK migas merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun alasan pembentukan ini karena BUK migas bakal berkontrak dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) serta para investor.
“Jadi BUK ini kenapa diberi nama khusus? Karena memang dia mewakili negara dalam berkontrak dengan para KKKS. Oleh karena itu yang diharapkan pertama posisi BUK itu harus independen sehingga ada trust dari investor,” jelas Dwi Soetjipto.
Baca Juga
Dari Sektor Migas hingga Keuangan, Nawakara Digitalisasi Layanan Keamanan
Lebih lanjut, dia menegaskan, BUK harus bersifat independen. Dengan demikian perlakuan BUK migas terhadap para KKKS diharapkan fairness. Dwi juga menilai BUK idealnya berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Danantara.

