Danantara: Ekspektasi Besar, Tapi Masih Menyisakan Tanda Tanya
JAKARTA, investortrust.id – Setelah tertunda sekitar tiga bulan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau (BPI Danantara) akhirnya terbentuk, usai pemerintah dan DPR mengesahkan RUU perubahan ketiga UU BUMN sebagai payung hukumnya, Selasa (4/2/2025). Setumpuk ekspektasi disandarkan pada lembaga yang diharapkan bisa menyerupai Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia itu, meski sejauh ini masih menggantung seabrek tanda tanya.
Danantara merupakan gagasan Presiden Prabowo, yang dilontarkan beberapa hari usai dilantik 20 Oktober 2024. Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad dilantik sebagai Kepala BPI Danantara pada 22 Oktober 2024. Semula, 8 November 2024 menjadi hari peresmian oleh Presiden.
„Anagata“ bermakna masa depan, yang diserap dari bahasa Sansekerta. Dengan nama tersebut, Danantara digadang-gadang menjadi masa depan mesin pendapatan negara yang dapat membantu untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden.
Publik sempat bingung membedakan Danantara dengan Indonesia Investment Authority (INA), yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo pada Februari 2021, sebagai anak kandung UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. INA sendiri berfungsi untuk menggalang dana investor untuk diinvestasikan pada aset perusahaan atau proyek tertentu.
Saat wacana awal lembaga ini dibentuk, tahun lalu, Danantara akan mengonsolidasikan aset Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN papan atas. Ketujuh BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, dan Mind ID yang memiliki total aset sekitar Rp 8.900 triliun. Adapun asset under management (AUM) di bawah INA mencapai Rp 163 triliun. Dengan demikian, total aset kelolaan Danantara bakal mencapai Rp 9.085 triliun.
Berdasarkan draf RUU BUMN, modal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp 1.000 triliun, yang mengacu pada laporan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 sebesar Rp 1.135 triliun.
Danantara akan membawahkan dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional. Secara umum, Danantara memiliki tiga fungsi, yakni sebagai badan pengelola dana abadi (sovereign wealth fund/SWF), pengelola investasi pembangunan, serta pengelola aset (asset management).
Baca Juga
Erick Thohir Sebut Revisi UU BUMN Tandai Berdirinya BPI Danantara
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun dalam optimalisasi pengelolaan dividen, guna membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%. „Pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas Tahun 2045,“ kata Erick saat pengesahan perubahan ketiga UU BUMN tersebut di Gedung DPR.
Nantinya menteri BUMN akan memiliki kewenangan ekstra dalam mengelola BPI Danantara. Menteri BUMN akan menjadi wakil negara dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN. Sebagian tugas dan kewenangan menteri BUMN nantinya akan dilimpahkan kepada Danantara.
Selain itu, menteri BUMN akan menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengoordinasian, dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, di samping pengawasan. Ada pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan. Menteri BUMN juga akan menjadi pengawas Danantara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo akan menentukan posisi Menteri BUMN Erick Thohir di Danantara. Dia menyebut, nantinya seluruh BUMN akan masuk ke dalam Danantara, agar terwujud optimalisasi aset BUMN di bawah lembaga baru ini. “Dengan demikian, Danantara punya keleluasaan dalam berinvestasi dari dividen yang diperoleh,“ tuturnya.
Dasco meminta masyarakat bersabar menunggu keluarnya dokumen resmi Undang-Undang dan peraturan pemerintah, yang bakal menjelaskan posisi BPI Danantara, agar investor tidak ragu.
Poin Perubahan
Dalam RUU BUMN perubahan ini terdapat 11 Daftar Isian Masalah (DIM) perubahan serta 2.382 DIM yang tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya. Berdasarkan UU BUMN yang baru (perubahan ketiga), ada sepuluh tugas menteri BUMN, yaitu (1) menetapkan arah kebijakan umum BUMN, (2) menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, (3) mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, (4) mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, (5) menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.
Tugas keenam membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN, (7) mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, (8) mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional, (9) melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN; dan (10) kewenangan lain yang ditetapkan oleh presiden.
Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di BPI Danantara. Tugas BPI Danantara antara lain, (1) mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN; (2) menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; (3) menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; (4) membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; (5) menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional, dan (6) mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Dalam struktur Danantara, ada dua dewan (board). Pertama, Dewan Pengawas yang diketuai Menteri BUMN dan anggota dari Kementerian Keuangan (ex officio). Masa jabatannya lima tahun dan bisa perpanjang satu kali periode. Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat dan Komite (Komite Audit, Komite Etik, Komite Remunerasi dan SDM.
Kedua, Badan Pelaksana. Kepala Badan Pelaksana memiliki masa jabatan lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sekali. Badan Pelaksana dibantu oleh maksimum enam direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri. Beredar rumor, Pandu Sjahrir, bos PT Tobabara masuk jajaran Badan Pelaksana.
Persyaratan menjadi Badan Pelaksana adalah: WNI maksimum 60 tahun pada saat pengangkatan pertama. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di UU baru ada pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN yang bertujuan pengelolaan agar lebih profesional dan transparan. Juga tentang pengaturan bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN.
Pengaturan pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail. Pengaturan secara fundamental privatisasi BUMN. Kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi.
UU BUMN baru juga memberi peluang bagi pekerja disabilitas dan perempuan. Pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi dewan komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN.
Ekspektasi ke Depan
Salah satu latar belakang pembentukan BPI Danantara adalah bagaimana memaksimalkan performa BUMN. Pemerintah gemas karena lebih dari 100 BUMN yang kini diperas menjadi sekitar 50-an BUMN hanya menghasilkan dividen ke pemerintah yang tidak sesuai harapan. Jika kinerja BUMN cemerlang, dividen yang besar bisa dipakai untuk membiayai pembangunan dan diinvestasikan ke berbagai sektor strategis, sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Erick Thohir menyebut total aset BUMN mencapai Rp 10.400 triliun, namun menyayangkan dividen yang dihasilkan sangat kecil. Karena itu, pembentukan Danantara yang digadang-gadang mampu mentransformasikan BUMN, mengonsolidasikan, dan mengoptimalkan pengelolaan, diharapkan bisa memaksimalkan perolehan dividen.
Setoran dividen BUMN tahun ini ditargetkan sebesar Rp 90 triliun, meningkat dari setoran 2024 senilai Rp 85,84 triliun.
Muliaman Hadad sebelumnya menjelaskan, tugas utama Danantara adalah mengonsolidasikan dan mengintegrasikan kekayaan negara dipisahkan, yakni kekayaan negara dalam bentuk investasi.
Integrasi ini diharapkan mendorong efisiensi dan menaikkan nilai tambah pengelolaan aset BUMN, sekaligus meminimalisasi tumpang tindih. Danantara diharapkan menjadi institusi pengelola investasi yang profesional dan berstandar internasional, sehingga menjadi katalisator dalam mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.
Dengan aset yang berlipat-lipat, leverage Danantara akan melonjak, sehingga dapat menerbitkan surat utang dalam jumlah besar dengan kupon bunga lebih murah.
Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro menyatakan, Danantara bukan sekadar superholding. Danantara diharapkan dapat berinvestasi lebih agresif untuk proyek-proyek di Indonesia. “Agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi,” ujar dia.
Mantan Menteri Keuangan itu menceritakan, selama ini banyak dana pensiun di luar negeri yang berinvestasi ke berbagai negara. Misalnya Australia yang investasi di beberapa proyek infrastruktur di Meksiko. Saat dia menjadi Menkeu dan menawarkan kepada Australia untuk bekerja sama dengan BUMN Indonesia, mereka menolak berurusan dengan BUMN. Maunya bermitra dengan swasta, dan Danantara bisa menjadi opsi. Posisi seperti ini sudah pernah dilakukan Indonesia Investment Authority (INA).
“INA itu sudah menggandeng dana pensiun Kanada, dana pensiun Belanda, untuk masuk di beberapa ruas jalan tol,” kata Bambang.
Pandangan Pengamat
Sementara itu, pembentukan Danantara mendapat reaksi beragam dari para pengamat. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto optimistis, Danantara berpotensi melipatgandakan aset BUMN sekaligus menarik investasi asing baru karena lembaga ini bisa mengonsolidasikan seluruh aset BUMN. Dia yakin, pemisahan fungsi regulasi dan operasional akan membuat aksi korporasi BUMN lebih agile serta pengambilan keputusan lebih cepat dibanding saat masih diatur oleh Kementerian BUMN.
Peneliti Datanesia Institute, Herry Gunawan mengatakan, Danantara masih memberikan ruang signifikan untuk campur tangan politik. Dia menilai tidak ada kekeluasaan dalam pengambilan keputusan yang dijalankan oleh Badan Pelaksana Danantara. Padahal, ekspektasi dia, Danantara bisa mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan di tubuh BUMN serta beroperasi lebih mandiri dan efisien layaknya Temasek dan Khazanah.
Adapun pengamat hukum Luther Lie berpendapat, ada perbedaan mendasar Danantara dan Temasek. Danantara dibentuk dengan undang-undang (UU). Temasek tidak bertanggung jawab kepada perdana menteri ataupun presiden Singapura. Temasek berbentuk perseroan terbatas layaknya perusahaan pada umumnya, yang bebas dari intervensi politik.
Dalam urusan BUMN, pemerintah bertindak sebagai regulator, yakni membuat regulasi dan mengawasi serta sebagai pemegang saham. Berbeda dengan Danantara, Temasek adalah pemegang saham semua BUMN di Singapura dan regulatornya Kementerian Keuangan. Pemegang saham Temasek adalah Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi IVDPR Herman Khaeron menjamin, tugas dan fungsi BPI Danantara tidak akan tumpang tindih dengan Kementerian BUMN karena lembaga itu setara Kementerian BUMN dan berada di bawah Presiden.
Memang masih banyak tanda tanya yang belum terkuak, sebelum peraturan turunan tentang Danantara dirilis pemerintah. Kita berharap tugas, fungsi, dan kewenangan Danantara diatur secara tegas dan jelas, tidak ambigu. Prinsip ini penting agar operasi dan kinerja Danantara optimal dan profesional. Jangan beri celah sedikitpun adanya intervensi politik maupun kepentingan pribadi atau kelompok.
Bahwa kelak sejauh mana Danantara dapat memenuhi ekspektasi publik yang begitu besar, akan terlihat pada figur yang dipajang di Badan Pelaksana, seberapa profesional, kapabilitas, reputasi, dan integritas mereka. ***
Baca Juga
Dipanggil Prabowo ke Istana, Pandu Sjahrir Jadi Pengurus Danantara?
.

