Enam Pilar PFII, Lembaga Pendukung, dan Perlunya Kolaborasi Global
JAKARTA, investortrust.id – Ekonom dan pakar pasar modal Lucky Bayu Purnomo melakukan kunjungan langsung ke Dubai International Financial Center (DIFC) guna mengamati secara nyata operasional pusat keuangan global terkemuka tersebut. Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda strategis dalam rangka pengembangan Undang-Undang Pengelolaan Pusat Perdagangan dan Keuangan (UUP2SK) serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Dalam kunjungan itu, Lucky Bayu menyampaikan pandangan independen dan strategis terkait RUU PFII. RUU PFII lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah seharusnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri dalam integritas, serta berdaya saing global.
"Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan menghadirkan ekosistem keuangan internasional yang terintegrasi, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dari arus keuangan global, tetapi juga produsen dan pengatur lalu lintas dana dunia," ujar Lucky Bayu kepada Investortrust, Sabtu (1/8/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan pusat keuangan merupakan sebuah keharusan bagi Indonesia. Di tengah fragmentasi dan friksi geopolitik global, persaingan antarbangsa saat ini tidak lagi semata-mata di sektor ekspor manufaktur, melainkan telah bergeser menjadi persaingan memperebutkan dana global.
"Pembentukan PFII bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis. Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam peredaran dana likuiditas dunia," tegasnya.
Lucky Bayu Purnomo menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi politik luar negeri yang bebas aktif dan netral. Hal ini menjadi financial hub tersendiri yang tidak dimiliki oleh pusat keuangan seperti New York, London, atau Singapura.
"Banyak negara sahabat yang mulai merasa kurang nyaman menempatkan dananya di pusat-pusat keuangan tradisional. Di sinilah peluang Indonesia. PFII dapat menjadi solusi baru yang menawarkan stabilitas geopolitik sekaligus kepastian hukum," jelasnya.
Selain itu, PFII diharapkan menjadi jawaban atas masalah klasik Indonesia, yakni surplus perdagangan yang terus terjadi namun devisa dolar tidak bertahan lama di dalam negeri akibat terbatasnya pilihan produk pasar keuangan. Dengan hadirnya PFII, terjadi pembentukan identitas pasar dan pendalaman pasar (market deepening) yang mampu memberikan daya saing bukan hanya karena sumber daya alam (resources based), melainkan financial based dan investment based yang berdaya saing global.
Perlu 3 Lembaga Pendukung
Atas dasar itu, Lucky Bayu Purnomo memandang perlu adanya persiapan matang terhadap tiga lembaga pendukung utama yang akan menjadi tulang punggung operasional dan pengawasan kawasan PFII, yaitu pertama, LPFI (Lembaga Pengelola PFII). Lembaga ini bertugas mengelola infrastruktur, sarana, dan prasarana di kawasan PFII. Lembaga ini bertanggung jawab atas pengembangan fisik kawasan, penyediaan gedung perkantoran berstandar internasional, pusat data, serta fasilitas penunjang lainnya yang mendukung terciptanya ekosistem keuangan kelas dunia.
Kedua, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), yang akan menjalankan fungsi pengawasan secara independen dengan mengacu pada praktik terbaik regulator internasional seperti Dubai Financial Services Authority (DFSA), Monetary Authority of Singapore (MAS), maupun Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris. Kehadiran LPJK diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas kawasan melalui penerapan tata kelola yang transparan, perlindungan investor, serta kepastian regulasi.
Ketiga, Anggota Ahli (Keuangan, Tata Negara, Imigrasi, dan Lintas Negara). Tim ini bertugas merumuskan aturan khusus kawasan PFI, termasuk kebijakan perizinan, status kependudukan, serta kepastian hukum yang mengikat dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional di luar kawasan.
"Tanpa persiapan kelembagaan yang matang, PFII hanya akan menjadi gedung megah tanpa isi. LPFI, LPJK, dan tim ahli adalah fondasi awal yang harus kita bangun sejak hari ini," pungkas Lucky Bayu Purnomo.
Kerja Sama Global
Lucky Bayu Purnomo juga memberikan pandangan strategis mengenai pentingnya sinergi antara pasar modal Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bursa-bursa global sebagai bagian integral dari ekosistem PFII.
Menurutnya, PFII harus mampu menjadi jembatan yang menghubungkan likuiditas domestik dengan pasar modal global melalui berbagai bentuk kerja sama strategis, termasuk pengembangan skema pasar modal global, integrasi sistem kliring dan penyelesaian transaksi lintas negara, kerja sama pengawasan antar regulator, serta pengembangan berbagai instrumen investasi internasional seperti exchange traded fund (ETF), obligasi global, sukuk internasional, hingga layanan wealth management dan family office.
Dalam hal ini, kata Lucky, harus menjadi jembatan yang menghubungkan likuiditas domestik dengan pasar keuangan internasional melalui berbagai skema kerja sama strategis, antara lain Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan bursa efek di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Eropa untuk memungkinkan optimalisasi pasar modal, mulai dari saham hingga sukuk.
Kemudian integrasi sistem kliring dan penyelesaian transaksi (clearing and settlement) yang terhubung dengan lembaga kliring internasional guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko transaksi lintas batas.
Juga penguatan kerja sama pengawasan (cross-border regulatory cooperation) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan regulator keuangan global seperti DFSA (Dubai), MAS (Singapura), dan FCA (Inggris) untuk menciptakan standar pengawasan yang setara.
Selain itu, pengembangan produk investasi lintas negara, seperti exchange-traded funds (ETF) berbasis indeks Indonesia yang dapat diperdagangkan di bursa global, serta obligasi negara dan korporasi yang dapat diakses oleh investor asing melalui PFI.
"Pasar modal Indonesia tidak bisa lagi berjalan sendiri. Kita harus terintegrasi dengan ekosistem keuangan global. PFI adalah pintu masuk bagi aliran modal asing sekaligus wahana bagi perusahaan Indonesia untuk mengakses pendanaan internasional dengan biaya yang lebih kompetitif," tegas Lucky Bayu Purnomo.
Enam Perhatian Investor
Berdasarkan hasil observasi secara terbuka dan independen di DIFC dan diskusi dengan para pelaku pasar global, Lucky Bayu Purnomo merangkum enam catatan utama yang menjadi perhatian investor sebelum mereka bersedia menanamkan modal di PFI.
Pertama, trust dan kepastian hukum. Investor menuntut transparansi, konsistensi penegakan hukum berbasis common law, serta kepastian regulasi tanpa perubahan aturan yang mendadak. Prediktabilitas menjadi kunci utama.
Kedua, kesiapan infrastruktur dan aglomerasi. Dibutuhkan pengelompokan (aglomeration) lembaga keuangan, perbankan, dan perusahaan multinasional dalam satu kawasan untuk menciptakan ekosistem yang solid, didukung oleh konektivitas digital dan pusat data berstandar global.
Ketiga, kejelasan dan kedalaman produk. PFI harus menyediakan instrumen keuangan yang sophisticated, seperti wealth management, derivatif, asset-backed securities, dan layanan family office yang mampu bersaing dengan pusat keuangan lainnya.
Keempat, kebijakan fiskal dan perpajakan kompetitif. Diperlukan insentif pajak yang jelas, seperti pembebasan PPN lintas batas, tarif PPh badan khusus, serta jaminan grandfathering terhadap perubahan kebijakan di masa depan.
Kelima, ketersediaan talenta dan kemudahan mobilitas. Kebijakan visa kerja khusus, perizinan tinggal bagi ekspatriat sektor keuangan, serta program sertifikasi internasional harus dihadirkan guna menarik profesional global.
Keenam, mekanisme penyelesaian sengketa dan arbitrase internasional. Investor menginginkan lembaga arbitrase internasional yang cepat, biaya terkendali, dan putusannya dapat dieksekusi lintas negara tanpa birokrasi berbelit.
Lompatan Peradaban Keuangan
Menutup kunjungannya, Lucky Bayu Purnomo menegaskan bahwa sebelum akhir tahun 2026, hal paling krusial yang dinantikan oleh pelaku pasar dan investor adalah kejelasan kerangka teknis, aturan turunan, serta visi-misi besar (big picture) PFI yang harus dikomunikasikan secara efektif kepada publik dan komunitas keuangan internasional.
"Kejelasan adalah mata uang baru dalam persaingan global. Semakin cepat kita memberikan kepastian, semakin cepat pula dana global masuk ke Indonesia. PFI bukan sekadar proyek ekonomi, ini adalah lompatan peradaban keuangan bangsa," tuturnya.
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI) adalah inisiatif strategis nasional yang bertujuan menciptakan ekosistem keuangan kelas dunia di Indonesia, dengan mengusung nilai netralitas geopolitik, kepastian hukum, dan kedalaman produk keuangan sebagai daya saing utama di kancah global.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah menargetkan terciptanya kawasan keuangan berstandar internasional yang mampu menjadi pusat aktivitas jasa keuangan, investasi, pengelolaan aset, pasar modal, perbankan internasional, asuransi, serta industri keuangan lainnya. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor global, memperluas akses pendanaan bagi dunia usaha, memperkuat posisi Indonesia sebagai hubkeuangan regional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Tentang DIFC
DIFC didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Federal Decree No. 35 Tahun 2004, sebagai kawasan finansial bebas (financial free zone) dengan yurisdiksi hukum dan regulasi independen yang mengacu pada sistem common law, terpisah dari sistem hukum federal maupun lokal Uni Emirat Arab. DIFC memiliki regulator independen, Dubai Financial Services Authority (DFSA), serta sistem peradilan tersendiri, DIFC Courts, dan berperan sebagai pusat finansial utama bagi kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA).
Dari sisi nilai ekonomis, capaian DIFC menunjukkan skala yang signifikan. Berdasarkan data resmi pemerintah Dubai dan DIFC, pada tahun 2025 jumlah perusahaan aktif di DIFC tumbuh 28% menjadi 8.844 perusahaan, sementara total pendapatan gabungan meningkat 20% menjadi AED 2,13 miliar, naik dari AED 1,78 miliar pada tahun 2024. Laba bersih pada periode yang sama tumbuh 28% menjadi AED 1,48 miliar, dari sebelumnya AED 1,16 miliar. Dari sisi pengelolaan kekayaan, hingga akhir 2024 tercatat 120 keluarga dan individu berkekayaan tinggi (high-net-worth individuals/HNWI) dalam ekosistem DIFC mengelola aset senilai lebih dari USD 1,2 triliun.
Angka-angka tersebut menegaskan posisi DIFC sebagai salah satu pusat finansial dengan pertumbuhan tercepat dan bernilai ekonomi tinggi di dunia. Skala dan capaian ekonomis DIFC dapat menjadi salah satu tolok ukur dan referensi strategis bagi Indonesia dalam merancang kerangka regulasi, kelembagaan, dan target pertumbuhan PFI, sekaligus membuka peluang kerja sama dan pertukaran wawasan lebih lanjut antara kedua negara di sektor keuangan dan investasi. ***

