Mahkamah Agung Lantik Tujuh Pimpinan Baru OJK Hari Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) akan melantik tujuh nama pejabat baru penentu arah kebijakan sektor jasa keuangan domestik atau jajaran dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agenda pengucapan sumpah jabatan jajaran pimpinan baru OJK dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/3/2026) pukul 15.00 WIB oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024–2029 Prof Sunarto di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Di mana masyarakat dan pelaku pasar dapat menyaksikan secara langsung jalannya acara ini secara daring. OJK menyediakan fasilitas tayangan live streaming melalui kanal YouTube resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK TV).
Adapun Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengucapkan sumpah jabatan adalah:
- Ketua Dewan Komisioner OJK; Friderica Widyasari Dewi
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK; Hernawan Bekti Sasongko
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK; Hasan Fawzi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK; Dicky Kartikoyono
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Adi Budiarso
- Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan; Juda Agung
- Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia; Thomas A.M. Djiwandono
Baca Juga
Catat Sejarah, Friderica Widyasari Dewi 'Kiki" Jadi Perempuan Pertama di Kursi Ketua OJK
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menjadi Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri pada Jumat 30 Januari yang lalu. "OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," tulis OJK dalam pengumuman resmi, Sabtu (31/3/2026).
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi yang selama ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," lanjut OJK.
Baca Juga
Usai Lolos 'Fit and Proper Test', 5 Nama ADK Baru OJK Disetujui di Rapat Paripurna DPR
Dalam pernyataan resmi tersebut, OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," demikian bunyi pengumuman tersebut.

