Sah! Ketua Mahkamah Agung Lantik Friderica Widyasari Dewi dan Enam Komisioner Baru OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melantik tujuh nama pejabat baru penentu arah kebijakan sektor jasa keuangan domestik atau jajaran dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/3/2026). Agenda pengucapan sumpah jabatan jajaran pimpinan baru OJK dimulai tepat pukul 15.00 WIB di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Prof Sunarto membacakan surat yang diteken Presiden Prabowo Subianto, dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, dan seterusnya memutuskan, menetapkan ke-1, dan seterusnya ke-2 mengangkat dalam jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan masing-masing.
Satu, Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap Anggota, kedua, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota.
Tiga, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, merangkap Anggota. Empat, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, merangkap Anggota. Lima, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota.
Enam, Thomas A.M. Djiwandono sebagai Anggota ex-officio dari Bank Indonesia. Dan tujuh, Juda Agung sebagai Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan. Ketiga, keempat, dan seterusnya.
Baca Juga
Kelima, pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua keputusan Presiden ini terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Keenam, dan seterusnya. Salinan, petikan, dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026, Presiden Republik Indonesia tetanda Prabowo Subianto.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelantikan ini menandai kelanjutan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK dalam rangka memperkuat kepemimpinan lembaga. Selain itu, juga menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk mendukung program prioritas pemerintah.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya, di MA, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Friderica juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terintegrasi serta pendalaman pasar keuangan guna mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam pelantikan tersebut, tampak hadir sejumlah pejabat negara, antara lain Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, Direktur APEI Lily Widjadja, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso, hingga eks Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta beberapa pejabat lainnya.
Baca Juga
Catat Sejarah, Friderica Widyasari Dewi 'Kiki" Jadi Perempuan Pertama di Kursi Ketua OJK
Adapun, susunan lengkap Dewan Komisioner OJK saat ini adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota.
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Komite Etik dan anggota.
- Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK merangkap anggota.
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK merangkap anggota.
- Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK merangkap anggota.
- Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK merangkap anggota.
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK merangkap anggota.
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK merangkap anggota.
- Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit OJK merangkap anggota.
- Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
- Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menjadi Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri pada Jumat 30 Januari yang lalu. "OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," tulis OJK dalam pengumuman resmi, Sabtu (31/3/2026).
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi yang selama ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," lanjut OJK.
Baca Juga
Usai Lolos 'Fit and Proper Test', 5 Nama ADK Baru OJK Disetujui di Rapat Paripurna DPR
Dalam pernyataan resmi tersebut, OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," demikian bunyi pengumuman tersebut.

