Kredit Perbankan Tumbuh Positif, OJK Pastikan Risiko Terkendali
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif pada Januari 2026, dengan profil risiko yang terjaga di tengah dinamika ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,96% secara year on year (yoy) menjadi Rp 8.557 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Desember 2025 yaitu 9,63% (yoy).
“Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL (non performing loan) gross sebesar 2,14% (Desember 2025: 2,05%) dan NPL net sebesar 0,82% (Desember 2025: 0,79%). Selain itu, loan at risk (LAR) tercatat sebesar 9,01% (Desember 2025: 8,77%),” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (17/3/2026).
Di segmen UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), kredit tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,53% (yoy) dengan total penyaluran mencapai Rp 1.482,99 triliun. Meski begitu, kualitas kredit masih relatif terjaga dengan rasio NPL 4,60%.
Baca Juga
Kredit Perbankan Tumbuh 9,96%, Namun Masih Ada Undisbursed Loan 22,65%
Sementara itu, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) masih mencatatkan pertumbuhan 0,16% (yoy) dengan total mencapai Rp 439,40 triliun. Rasio NPL gross KUR berada di level 2,37%.
Dian menjelaskan, dinamika kredit UMKM, termasuk KUR, bersifat siklikal dan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi serta permintaan dari pelaku usaha.
“OJK mengkaji terdapat beberapa faktor yang secara umum dapat menjadi penyebab meningkatnya rasio kredit, antara lain menurunnya daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi di sektor riil yang membuat usaha kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi juga turut terdampak,” katanya.
Untuk itu, OJK menekankan pentingnya menerapkan manajemen risiko yang kuat oleh perbankan, termasuk melalui analisis kredit yang prudent, sistem scoring yang selektif, serta pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai.
“Sebagai bantalan terhadap risiko potensi gagal bayar, termasuk monitoring risiko konsentrasi dan portofolio kredit,” ucap Dian.
Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha, sehingga tak langsung diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah.
Baca Juga

