Implementasi Asuransi Wajib Bencana Bakal Berjalan Optimal Asal Aspek Kunci Ini Terlaksana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini risiko bencana di Indonesia tidak bisa disepelekan, oleh karena itu asuransi wajib bencana dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Agar bisa berjalan dengan baik, perlu dorongan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Program Officer Financial Adaptation Innovation and Resilience (FAIR) Priskila Agatha Sulaiman mengungkapkan, sejumlah aspek mulai dari regulasi, kelembagaan, standar aktuaris, hingga distribusi kemitraan menjadi hal utama dalam pengembangan skema perlindungan risiko bencana di Indonesia.
Dari sisi regulasi, menurutnya, Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
Antisipasi Tingginya Risiko Bencana, Kupasi Dorong Penerapan Asuransi Wajib Bencana
Selain itu, pemerintah juga telah mendorong berbagai inisiatif untuk mendukung asuransi dan penanggulangan risiko bencana. Meski begitu, regulasi saja masih belum cukup.
“Perlu juga pembentukan kelembagaan terpusat seperti National Catastrophe Pool untuk mengelola risiko bencana secara kolektif dan memperluas kapasitas pembiayaan. Dan juga standar aktuaria yang kuat serta reasuransi untuk kejadian ekstrem,” ujar Priskila, dalam acara Kupasi Annual Forum bertema ‘Penguatan Peran Asuransi Dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia, di Wisma Tugu I, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Di sisi bersamaan, lanjut dia, aspek distribusi dan kemitraan juga menjadi elemen krusial. Kolaborasi dengan industri asuransi dan sektor perbankan diperlukan agar cakupan perlindungan dapat menjangkau masyarakat luas hingga pelaku usaha, khususnya di wilayah rawan bencana.
Agar semua elemen dapat berjalan secara optimal, diperlukan sejumlah dukungan (enabling conditions. Salah satunya adalah political will pemerintah sebagai inisiator kebijakan.
“Berkaitan juga bagaimana political will akan terefleksi dari penyediaan ruang fiskal sebagai seeding capital untuk menggunakan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) yang sudah tersedia maupun menggunakan mekanisme inovatif yang terbaru,” kata Priskila.
Baca Juga
OJK Tegaskan Asuransi Wajib untuk Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu
Menurutnya, infrastruktur data dan model risiko menjadi prasyarat penting, khususnya untuk pengembangan asuransi parametrik yang membutuhkan data bencana yang akurat dan terstandar.
Dari sisi permintaan (demand), diperlukan juga peningkatan literasi publik serta penguatan kapasitas kelembagaan agar asuransi wajib bencana bisa terlaksana secara optimal.

