Dorong Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di perbankan demi mendorong pertumbuhan ekonomi. TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah, masing-masing di level 3,50%,6%, dan 2%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu optimistis keputusan ini akan mendorong kinerja dan fungsi intermediasi perbankan, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami yakin keputusan TBP akan mendorong kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fungsi intermediasi perbankan berjalan baik,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers TBP LPS, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menambahkan, TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai 31 Mei 2026.
Baca Juga
LPS Siapkan Pembayaran Dana Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja
Penetapan TBP LPS, menurut dia, dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, serta jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Aspek lainnya, kata Ferdinan, yaitu tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” kata dia.
Ferdinan mengimbau bank-bank transparan dan terbuka menyampaikan besaran TBP yang berlaku saat ini kepada nasabah. Transparansi dapat dilakuka antara lain melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta kanal komunikasi bank kepada nasabah.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah ‘Tercatat’ dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi ‘Tingkat’ bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan ‘Tindakan’ melanggar hukum yang merugikan bank,” ucap dia.
Baca Juga
LPS Catat Tabungan Orang Kaya di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh 16,24%, Ini Penyebabnya
Ferdinan Purba mengungkapkan, kinerja perbankan tetap solid. Pada 2025, kredit tumbuh 9,63% secara tahunan (year on year/yoy), didorong oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Di sisi bersamaan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,83% (yoy), khususnya didorong peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Menurut Ferdinan, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025.
Di pihak lain, kata dia, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 28,57%, jauh di atas ambang (threshold) yang dipatok 10%. Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97%.
“Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90%,” ujar Ferdinan.

