LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Berdasarkan hasil RDK yang digelar hari ini, Senin (30/9/2024), LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
Adapun TBP simpanan rupiah pada bank umum yang berlaku saat ini adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum pada level 2,25%.
Baca Juga
LPS Sebut 99,27% Rekening Nasabah di Bank Umum Telah Dijamin
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penetapan tersebut salah satunya didasari untuk tujuan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.
"Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, Senin (30/9/2024).
Selanjutnya, Purbaya memaparkan, kinerja ekonomi domestik masih baik dan perlu terus didorong lebih tinggi. Perbaikan kinerja tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen sebesar 112,4, yang mana berada di zona optimis diikuti dengan tren penjualan riil di zona positif 5,8% secara yoy (Agustus 2024).
Sementara, kinerja neraca perdagangan mencatat surplus US$ 2,9 miliar dan berkontribusi mendukung ketahanan eksternal. Indikasi adanya penurunan kinerja.
Baca Juga
Premi Industri Asuransi Umum Tumbuh 18,4% Menjadi Rp 57,92 Triliun di Semester I-2024
“Dari sinilah aktivitas ekonomi lintas sektor dan ekspansi korporasi perlu terus didorong lebih tinggi agar dapat berkontribusi pada peningkatan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi,” ungkap Purbaya.
Kinerja Perbankan
Di sisi lain, Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini, yaitu kinerja industri perbankan terus membaik ditopang sektor korporasi. Per Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01% secara yoy.
Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing masing sebesar 14,50% dan 15,14% secara yoy.
Kemudian, Kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,48% pada periode Agustus 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio rasio AL/NCD berada di level 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,27% dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing.
Saat ini Suku Bunga Simpanan (SBP) terpantau naik 17 bps menjadi sebesar 3,58% jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi. Langkah pemangkasan suku bunga acuan masih relatif terbatas dampaknya dan membutuhkan waktu agar dapat diterima oleh bank.

