YLKI: Penurunan Co-payment Asuransi Bukti OJK Lindungi Hak Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan besaran porsi pembagian risiko atau co-payment yang harus ditanggung nasabah asuransi, dari sebelumnya 10% dari total klaim, menjadi hanya 5%.
Manager Bidang Pengaduan YLKI Arianto Harefa mengungkapkan, pada pertengahan 2024 YLKI memang sempat meminta OJK untuk mengkaji ulang kebijakan co-payment sebesar 10% karena dinilai berpotensi memberatkan konsumen.
“Yang penting jangan memberatkan kepada konsumen dengan pengenaan biaya-biaya tambahan itu. Tapi selama ini saya melihat bahwa OJK juga tetap memberikan masukan, memberikan ruang komunikasi kepada kita juga untuk memberikan masukan-masukan,” ujarnya, kepada Investortrust, Rabu (15/1/2026).
Baca Juga
OJK Turunkan Persentase 'Co-payment', Nasabah Jadi Tanggung 5% Klaim Asuransi Kesehatan
Dengan penurunan porsi co-payment dari 10% menjadi 5% ini, lanjut Arianto, menunjukkan adanya respons positif dari regulator terhadap aspirasi masyarakat. “YLKI sempat meminta OJK untuk mengkaji ulang yang 10%, itu sekarang sudah diturunin jadi 5%, menurut kami kalau misalnya itu lebih ke pro kepada konsumen, ya lebih baik,” sambung dia.
Menurut Arianto, langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah dan regulator dalam melindungi hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya di bidang asuransi kesehatan nasional.
“Lebih baik, artinya bahwa pemerintah selama ini lebih melindungi hak-hak konsumen dan mereka mempertimbangkan suara-suara rakyat dari bawah yang disuarakan YLKI. Yang dulunya 10% lalu sekarang menjadi 5%, artinya ada penurunan, ada peluang, ada ruang komunikasi yang diberikan OJK,” katanya.

