OJK Perkuat Industri Pindar, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Fraud
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pinjaman daring (pindar) melalui penguatan regulasi, tata kelola, serta manajemen risiko guna menjaga keberlanjutan industri dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, salah satu langkah utama dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025.
“Melalui SEOJK 19/2025 yang menegaskan pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima dana (borrower) melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Begini Upaya OJK Jaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Pindar Usai Gagal Bayar DSI
Selain penguatan mekanisme pencairan dana, OJK juga telah memfokuskan pengawasan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah pembatasan agar borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pindar.
“Dengan langkah-langkah tersebut, pembiayaan pindar dinilai masih lebih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam dua hingga tiga tahun ke depan,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK Catat Outstanding Pindar Tumbuh 25,45% Jadi Rp 94,85 Triliun per November 2025
Dalam upaya pencegahan fraud, kata dia, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 yang mendorong seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk pindar, untuk menerapkan strategi anti fraud secara menyeluruh.
“Selain itu, penyempurnaan ketentuan pindar terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri,” ucap Agusman.

