DSI Janji Kembalikan Tunggakan Lender Sebesar Rp 1,5 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan Paguyuban Lender DSI resmi mencapai kesepakatan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada para lender (pemberi dana) dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.
Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam mengungkapkan, pengembalian dana, termasuk pokok, imbal hasil, dan dana sisa imbal hasil tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan pada 18 November 2025, kemarin.
Menurut Adlun, pertemuan 18 November lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang akan mengawal proses pengembalian dana.
“Pengurus dari paguyuban tetap berperan melakukan supervisi dan pengawasan secara intensif yang arahnya memastikan bahwa proses pengembalian hak-hak para lender ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tim Paguyuban dan DSI, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Adlun menyatakan, periode satu tahun dianggap wajar untuk merampungkan seluruh proses. Mengingat, banyaknya persoalan struktural yang harus dibenahi oleh DSI.
“Namun, pihak DSI sudah berkomitmen dan juga menyepakati bahwa penyelesaian pengembalian dana lender dalam periode satu tahun sejak ditandatanganinya kesepakatan ini,” katanya.
“Jadi kalau misalkan kemarin tanggal 18 November 2025, berarti (pelunasan tunggakan) sampai 18 November 2026. Namun, pihak DSI berkomitmen juga sedapat mungkin bisa lebih cepat,” sambung Adlun.
Paguyuban lender DSI, kata dia, saat ini bekerja secara sukarela dan mengklaim mewakili 14.099 lender yang terdampak keterlambatan pembayaran.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas Paguyuban Lender DSI Muhammad Munir menyatakan, proses verifikasi lender masih terus dilakukan secara ketat. Hingga 18 November 2025, jumlah lender yang lolos verifikasi mencapai 3.312 dari lebih dari 5.000 data yang masuk.
“Anggota yang masuk ke paguyuban ini sangat-sangat kita teliti. Karena sudah ada potensi yang memasukan data tidak benar, sehingga untuk memastikan bahwa lender yang benar-benar masuk adalah betul-betul investor atau lender (DSI) yang terdaftar,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri menjelaskan, pertemuan 18 November 2025 merupakan tindak lanjut dari fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Oktober lalu, di mana DSI untuk pertama kali dipertemukan secara resmi dengan perwakilan lender yang kini membentuk paguyuban.
“Niat kami bersama dengan paguyuban adalah ingin mencari penyelesaian atas kekurangan pembayaran ke lender dari DSI sebagai fintech (financial technology) atas dana-dana yang disalurkan,” ujarnya.
DSI, lanjut Taufiq, juga menyepakati pembentukan BPP yang melibatkan perwakilan paguyuban dalam pelaksanaan penyelesaian pembayaran. Progres laporan juga akan disampaikan secara berkala kepada seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.
“Kita berharap (penyelesaian) ini bisa lebih cepat dari satu tahun atau perkiraan kita paling tidak satu tahun bisa selesai, InsyaAllah,” kata Taufiq.

