Urgensi Penerapan Penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi
Oleh: Moh. Fendi Susiyanto *)
INVESTORTRUST - Perkembangan industri reksa dana Indonesia tercatat sangat menggembirakan baik dari sisi pencapaian total asset under management (AUM), kinerja reksa dana maupun total jumlah investor reksa dana. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir sejak Pandemi Covid19, jumlah investor reksa dana Indonesia mengalami kenaikan signifikan.
Per posisi akhir Desember 2025, naik enam kali lipat lebih dari 3,17 juta investor pada tahun 2020, menjadi 18,99 juta investor (investor saham: 8,5 juta investor, investor Surat Berharga Negara (SBN): 1,4 juta investor, dan total investor pasar modal: 20,32 juta SID atau tumbuh 37% dibandingkan akhir 2024). Diproyeksikan dalam lima tahun ke depan, jumlahnya akan terus meningkat menjadi menjadi 20,93 juta hingga 30,06 juta pada rentang tahun 2026-2030.
Beberapa penggerak utama pertumbuhan tinggi jumlah investor reksa dana tersebut di antaranya adalah: pertama, mulai banyak dan tersebarnya platform fintech dan kemudahan akses masyarakat luas dengan fintech untuk masuk ke produk-produk reksa dana dari berbagai manajer Investasi.
Data KSEI menunjukkan bahwa lebih dari 75% investor pasar modal telah memiliki rekening melalui Agen Penjual Reksa dana (APERD) berbasis fintech. Kemudahan pendaftaran secara digital, proses transaksi yang instan, serta minimum investasi yang sangat terjangkau menarik minat bagi masyarakat luas.
Kedua, investor dari kalangan generasi muda terutama Gen Z dan Milenial sangat besar. Demografi investor pasar modal Indonesia (termasuk reksa dana) saat ini lebih dari 50% didominasi oleh anak-anak muda berusia di bawah 30 tahun. Kelompok ini memiliki tingkat literasi digital yang tinggi dan cenderung memilih reksa dana sebagai instrumen “awal” masuk ke pasar modal karena risikonya yang lebih terukur dibandingkan investasi saham secara langsung maupun aset kripto.
Ketiga, dukungan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui penguatan regulasi dan perlindungan investor, terutama implementasi rangkaian aturan baru seperti POJK No 15 Tahun 2025 tentang penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri reksa dana.
Persepsi masyarakat investor terhadap standar penilaian yang lebih objektif dan independen memberikan rasa aman bagi investor bahwa dana mereka dikelola secara transparan dan professional oleh pihak Manajer Investasi (MI).
Keempat, lingkungan tren suku bunga yang bergerak cenderung turun dan kondisi makro yang dinamis tetapi terarah, mendorong investor untuk mencari alternatif investasi yang dapat memberikan potensi imbal hasil di atas tingkat bunga deposito yang diberikan bank. Selain itu, optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di tahun 2026, juga menjadi penopang minat investasi masyarakat investor di instrumen berbasis pasar modal.
Kelima, strategi efek bola salju, di mana semakin besarnya basis investor reksa dana yang terbentuk akan mendorong terciptanya efek bola salju (snowball effect), di mana pertumbuhan total dana kelolaan (AUM) terdorong meningkat seiring bertambahnya jumlah investor baru. Program-program sosialisasi masif dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK terkait target dua juta investor baru setiap tahun juga semakin mempercepat pertumbuhan industri reksa dana Indonesia.
Berdasarkan data dari OJK dan laporan pasar modal per posisi Januari 2026, seiring dengan pertumbuhan tinggi jumlah investor reksa dana, total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) reksa dana di Indonesia juga menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat kuat, terutama pada tahun 2025, yang mengalami lonjakan tajam dari Rp 502,90 Triliun pada tahun 2024 tumbuh pesat 35,05% menjadi Rp 679,18 triliun pada posisi akhir Desember 2025.
Lonjakan tinggi ini didorong oleh membaiknya kondisi ekonomi doemstik maupun global, sentimen pasar yang optimistis (naik tajam IHSG maupun turunnya yield acuan obligasi Pemerintah) , dan kinerja positif reksa dana. Kenaikan dana kelolaan dan unit penyertaan mengindikasikan minat investor terhadap produk reksa dana mulai solid. Reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang, menjadi pilihan utama karena menawarkan stabilitas di tengah ketidakpastian dan volatilitas pasar saham. Reksa Dana Pendapatan Tetap yang menjadi primadona investor, dengan porsi AUM mencapai Rp 243,4 triliun per November 2025. Data terbaru per 9 Januari 2026 menunjukkan bahwa sektor reksa dana saham juga mulai menyusul dengan imbal hasil (return) tertinggi di awal tahun 2026. *
Tahun 2021 hingga 2023 merupakan tahun konsolidasi bagi industri reksa dana, di mana pertumbuhan industri mengalami penurunan dan perlambatan karena meningkatnya volatilitas pasar dan pengetatan moneter global. Tahun 2024 merupakan tahun pemulihan terutama di penghujung tahun, dan tahun 2025 lalu menjadi tahun “awal pertumbuhan” bagi industri reksa dana, yang ditandai oleh lonjakan dana kelolaan reksa dana di tahun 2025 yang tumbuh hingga 35%.
Total dana kelolaan (AUM) Reksa dana diproyeksikan akan terus diminati investor dan meningkat hingga Rp 803,4 triliun pada tahun 2026, kemudian berpeluang tumbuh 11%-17% sepanjang 2027-2030 mendatang (Rp 894,3-1.332,9 triliun). Membaiknya kondisi ekonomi makro Indonesia secara keseluruhan dan meningkatkan optimisme pasar akan mendorong investor lebih tertarik untuk berinvestasi, termasuk dalam instrumen reksa dana. Terlebih lagi dipicu oleh meningkatnya kepercayaan investor ritel setelah adanya beleid POJK No. 15 Tahun 2025 tentang penilaian reksa dana dan MI, serta membaiknya kondisi ekonomi makro domestik.
Peluang dan Risiko Investor Reksa Dana
Keuntungan reksa dana berasal dari pertumbuhan nilai aset yang ada di dalam portofolionya. Secara spesifik, keuntungan ini diperoleh melalui tiga sumber utama tergantung pada jenis reksa dana yaitu: Pertama, capital gain (kenaikan harga aset/NAB) di mana MI membeli aset (saham atau obligasi) pada harga rendah dan nilainya meningkat seiring waktu.
Kedua, penerimaan dividen dan bunga (kupon) di mana Manajer Investasi mengumpulkan imbal hasil dari instrumen di dalam portofolio, yang kemudian menambah nilai aset reksa dana tersebut.
Ketiga, dividen, yaitu keuntungan dari pembagian laba perusahaan jika reksa dana tersebut memiliki instrumen investasi saham dalam portofolionya. Bunga/kupon dari keuntungan rutin dari bunga obligasi atau deposito dalam reksa dana pendapatan tetap atau pasar uang.
Berbeda dengan deposito bank di mana bunganya dipotong pajak (PPh), keuntungan reksa dana bukan merupakan objek pajak bagi investor. Ini berarti seluruh kenaikan nilai aset reksa dana yang adalah keuntungan bersih yang akan diterima oleh investor.
Risiko yang dihadapi oleh investor reksa dana berasal dari dua sumber utama yaitu, pertama risiko yang bersumber dari produk reksa dana (instrument/product risk) dan kedua risiko yang bersumber dari pengelola produknya yaitu MI (counterparty risk).
Risiko yang bersumber dari produk reksa dana adalah risiko penurunan harga Nilai Aktiva bersih (NAB) dibawah NAB pada saat investor membelinya, karena dipengaruhi oleh kondisi pasar, kualitas fundamental/kualitas kredit dari instrumen-intrumen dalam reksa dana, perubahan lingkungan makro seperti suku bunga, nilai tukar, dll.
Sementara itu risiko yang bersumber dari MI seperti risiko likuiditas, risiko pengelolaan, dan risiko gagal bayar (wanprestasi) dan risiko tata kelola MI. Risiko likuiditas terjadi ketika MI tidak dapat menyediakan dana tunai segera saat investor melakukan pencairan (redemption), karena terjadi penarikan dana secara masal/bersamaan oleh banyak investor sekaligus, dan atau aset yang mendasari reksa dana sulit dijual kembali seperti saham dan obligasi karena pasar sedang tidak bergairah.
Risiko pengelolaan berkaitan dengan kemampuan MI melakukan pemilihan instrumen-instrumen investasi penyusun reksa dana yang baik dan melakukan diversifikasi yang efektif dan optimal tidak terkonsentrasi pada instumen tertentu. Risiko Gagal Bayar sangat relevan untuk produk Reksa dana Terproteksi, Reksa dana Pendapatan Tetap dan produk reksa dana lainnya yang berbasis instrumen obligasi, yang terjadi jika perusahaan yang menerbitkan obligasi (tempat reksa dana tersebut berinvestasi) tidak mampu membayar bunga atau pokok utangnya.
Risiko tata kelola, aturan, dan likuidiasi yaitu risiko muncul jika MI tidak mampu memenuhi standar kepatuhan atau melakukan tindakan fraud, yang dapat berujung pada sanksi administratif, pembubaran produk oleh OJK, atau penurunan kredibilitas MI.
Berdasarkan peraturan OJK, reksa dana yang dana kelolaannya (AUM) turun di bawah ambang batas minimum (biasanya Rp10 miliar) dalam jangka waktu tertentu wajib dibubarkan. Jika ini terjadi, investor terpaksa menerima hasil likuidasi sesuai harga pasar saat itu, yang mungkin lebih rendah dari harga beli.
Penilaian Reksa dana dan Manajer Investasi
Dua sumber risiko reksa dana tersebut di atas, yang menjadi perhatian investor maupun masyarakat selama ini sehingga Ketika Otoritas Jasa Keuangan membuat dan mengeluarkan aturan terkait penilaian Reksa dana dan Penilaian Manajer Investasi melalui POJK No 15 tahun 2025 disambut antusias hingga menjadi salah satu faktor pendorong kenaikan total dana kelolaan (AUM) Reksa dana melonjak tinggi di akhir tahun 2025 hingga 35%. Ada angin segar bahwa sebentar lagi investor akan memiliki ukuran/acuan untuk menilai dan memilih reksa dana yang sesuai dengan tujuan dan profil risikonya, dan yang lebih penting adalah dapat memilih dan memilah serta menilai dengan mudah kualitas dari MI pengelola reksa dana.
Di tengah kondisi pasar yang dinamis, penilaian reksa dana dan MI menjadi krusial untuk memitigasi risiko gagal bayar atau suspensi produk. Selama ini investor selalu memantau Fund Fact Sheet bulanan dan secara mandiri melakukan asesmen terhadap MI.
Pesatnya pertumbuhan jumlah investor dan dana kelolaan reksa dana, serta semakin meningkatnya literasi maupun inklusi keuangan dan minat masyarakat terhadap produk-produk reksa dana maka kami mendorong pihak OJK untuk mendesak MI secara sukarela menyediakan rating/penilaian reksa dana dan rating/penilaian MI sebagaimana diatur dalam POJK NO 15/2025. Indeks Literasi Keuangan meningkat menjadi 66,64% pada tahun 2025, dari 65,43% pada tahun 2024. Sementara, Indeks Inklusi Keuangan meningkat menjadi 80,51% (menggunakan metode cakupan DNKI), atau bahkan mencapai 92,74% (menggunakan metode keberlanjutan) pada tahun 2025. Survei yang dilakukan secara terpisah menunjukkan tingkat literasi pasar modal berada di kisaran 17,78%.
Berikut adalah beberapa urgensinya. Pertama, perlindungan investor dan edukasi pasar. Urgensi utama dari tersedianya rating/penilaian reksa dana dan Manajer Investasi adalah memberikan alat bantu yang objektif bagi 20 juta lebih investor pasar modal di Indonesia untuk mengambil keputusan secara cerdas dan smart. Penilaian ini menjadi acuan kredibel guna membedakan produk berkualitas (dikelola secara profesional dan patuh regulasi) dari produk yang berisiko tinggi atau dikelola dengan tata kelola yang buruk. Ini sejalan dengan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam memilih produk reksa dana secara objektif.
Kedua, standardisasi dan objektivitas penilaian. Sebelum terbitnya POJK No 15/2025 ini, standar penilaian sering kali tidak seragam. POJK ini mewajibkan Parameter Baku untuk melakukan Penilaian wajib mencakup kinerja AUM, imbal hasil/volatilitas produk, kesehatan keuangan MI, dan manajemen risiko perusahaan. Regulasi ini juga melarang keras lembaga penilai untuk menilai MI yang terafiliasi dengannya, memastikan hasil penilaian bersifat independen dan kredibel.
Ketiga, meningkatkan tata kelola perusahaan (GCG) industri reksa dana. Penilaian yang transparan memaksa MI untuk menerapkan GCG yang lebih baik. MI yang dinilai buruk kinerjanya atau memiliki masalah kepatuhan akan kehilangan kepercayaan investor dan berisiko kehilangan dana kelolaan (AUM), sehingga ada dorongan alami bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.
Keempat, mitigasi risiko likuiditas dan gagal bayar. Penilaian berkala, terutama yang berfokus pada manajemen risiko (sesuai POJK No. 12 Tahun 2025 tentang penilaian kesehatan MI), membantu mengidentifikasi MI yang mungkin menghadapi masalah likuiditas atau risiko gagal bayar obligasi di portofolio mereka. Ini memberikan sinyal peringatan dini kepada OJK dan investor.
Kelima, membangun kepercayaan pasar. Dengan adanya sistem penilaian yang kredibel dan diawasi OJK, tingkat kepercayaan investor domestik terhadap industri reksa dana meningkat. Ini krusial untuk menarik lebih banyak dana masyarakat ke pasar modal, yang pada akhirnya mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Singkatnya, penilaian MI dan reksa dana adalah mekanisme pengawasan dini yang esensial, mengubah investasi dari sekadar spekulasi menjadi keputusan berbasis data dan kepatuhan regulasi.
Kini publik menunggu langkah lanjut implementasi POJK 15 tahun 2025 tersebut, karena sudah lebih dari 6 bulan peraturan tersebut diundangkan ternyata belum ada satu pihak pun yang telah memperoleh izin sebagai lembaga penilai reksa dana dan Manajer Investasi. ***
*) Moh. Fendi Susiyanto, CWM®, CTA, CSA, Pengamat dan Analis Pasar Modal Indonesia, Narasumber komite investasi PT Jasa Raharja

