Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi, OJK Dorong Penguatan 'Underwriting'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio klaim pada lini asuransi kredit masih berada pada level yang relatif tinggi dan mencerminkan potensi tekanan risiko yang perlu diantisipasi secara serius oleh industri.
Berdasarkan data posisi Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp 19,67 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp 16,83 triliun. Sehingga, rasio klaim berada di level 85,65%.
“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
OJK Waspadai Dampak Perang Tarif AS terhadap Risiko Klaim Asuransi Kredit
Menurutnya, potensi klaim pada lini asuransi kredit antara lain dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.
“OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Optimistis Lini Asuransi Kredit Capai Titik Keseimbangan Baru di 2025
Selain itu, lanjut dia, OJK juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme pembagian risiko (risk sharing) dengan pihak pemberi kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.
“Sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan,” ucap Ogi.

