OJK Awasi Ketat Pembayaran Dana Syariah Indonesia ke 'Lender' di Tengah Kasus Gagal Bayar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulator juga melakukan pemantauan ketat terhadap proses pembayaran tahap awal yang telah dilakukan DSI kepada para lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, penyelesaian kewajiban DSI menjadi perhatian serius regulator guna menjaga kepercayaan dan stabilitas di sektor jasa keuangan.
“Pembayaran tahap awal yang dilakukan DSI kepada lender terus dipantau secara ketat,” katanya, dalam jawaban tertulis, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga
OJK Minta PT Dana Syariah Indonesia Prioritaskan Pengembalian Dana 'Lender'
Agusman menjelaskan, pernyataan komitmen penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender. Kesepakatan tersebut difasilitasi melalui Paguyuban Lender DSI sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara kedua belah pihak.
“OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Belakangan ini, kasus gagal bayar yang menimpa salah satu perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) DSI menjadi sorotan.
Baca Juga
DSI Janji Kembalikan Tunggakan Lender Sebesar Rp 1,5 Triliun
Pertengahan November lalu, DSI dan Paguyuban Lender DSI yang mewakili sekitar 14.000 lender resmi mencapai kesepakatan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada para lender (pemberi dana) dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.
Namun hingga saat ini, ribuan lender (pemberi dana) masih menanti kejelasan atas pengembalian dana mereka, di tengah proses hukum dan penyelesaian yang terbilang berjalan lambat.

