Menanti Kejelasan Nasib Ribuan 'Lender' Dana Syariah Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kasus gagal bayar yang menimpa salah satu perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) belakangan ini menjadi sorotan.
Pertengahan November lalu, DSI dan Paguyuban Lender DSI yang mewakili sekitar 14.000 lender resmi mencapai kesepakatan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada para lender (pemberi dana) dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.
Namun hingga saat ini, ribuan lender (pemberi dana) masih menanti kejelasan atas pengembalian dana mereka, di tengah proses hukum dan penyelesaian yang berjalan lambat.
Peristiwa ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial semata, namun juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis syariah.
Belum lama ini, pihak DSI kembali melakukan pertemuan secara virtual dengan Paguyuban Lender DSI. Bukannya menghasilkan penyelesaian, agenda tersebut disebut malah memperlihatkan kegagalan manajemen, kekacauan data, serta absennya rencana pemulihan yang konkret.
Dalam pernyataan resminya, Paguyuban Lender DSI menyatakan ‘kondisi darurat tata kelola’ di DSI. Mereka menilai pertemuan tersebut tidak memberikan solusi, melainkan malah mengonfirmasi lemahnya pengelolaan perusahaan.
Baca Juga
OJK Awasi Ketat Pembayaran Dana Syariah Indonesia ke 'Lender' di Tengah Kasus Gagal Bayar
Ada beberapa poin penting yang dihimpun para lender dari pertemuan virtual tersebut, antara lain data lender tidak akurat, direksi tidak memahami arus kas perusahaan, ekuitas berubah signifikan tanpa mereka tahu sebabnya, progres penagihan borrower (penerima dana) hampir nol, kas perusahaan stagnan, serta rencana pemulihan tidak ada bentuknya.
“Semua ini bukan lagi sekadar tanda bahaya, tapi alarm kebakaran yang sudah meraung-raung,” tulis perwakilan Paguyuban Lender DSI, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dana Pemulihan Minim
Salah satu sorotan utama adalah klaim manajemen DSI yang menyebut hanya memiliki dana pemulihan sebesar Rp 3,5 miliar untuk dibagikan kepada sekitar 14.000 lender.
Paguyuban menegaskan, angka tersebut hanya setara 0,2% dari total kewajiban DSI kepada para lender.
Nilai tersebut disebut tidak masuk akal secara matematis maupun logika bisnis, terlebih ketika manajemen tetap menjanjikan pencairan dana mulai 8 Desember 2025 tanpa didukung peningkatan kas atau progres penagihan borrower.
“Mereka berharap solusi konkret, namun yang diberikan adalah data yang tidak akurat, dana yang tidak mencukupi, dan rencana pemulihan yang tidak ada bentuknya. Tidak ada progres penagihan ke borrower, tidak ada peningkatan kas, tidak ada perkembangan berarti sejak Oktober,” sambung Perwakilan Paguyuban Lender DSI.
Paguyuban juga mengungkap jika direksi DSI mengaku tidak mengetahui posisi cash-in perusahaan serta penyebab perubahan ekuitas signifikan sepanjang 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait struktur pengendalian perusahaan.
“Bagaimana mungkin direksi tidak mengetahui arus kas perusahaan sendiri? Jika direksi tidak tahu cash-in dan ekuitas, lalu siapa yang menyusun laporan akuntansinya?,” kata Perwakilan Paguyuban Lender DSI.
Ketidaktahuan terhadap data keuangan dasar ini dinilai sebagai indikasi kegagalan tata kelola yang serius, bahkan berpotensi mengarah pada ‘malpraktik’ pengelolaan perusahaan.
Persoalan lain yang disoroti paguyuban adalah ketidakakuratan data lender. Manajemen DSI disebut tak yakin terhadap data lender mereka sendiri, meski perusahaan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mengantongi sertifikat ISO.
Selain itu, terungkap pula adanya praktik over appraisal atas jaminan di masa lalu. Akibatnya, nilai aset saat dijual lebih rendah dari kewajiban kepada lender, sehingga tak mampu menutup dana yang seharusnya dikembalikan.
“Penilaian jaminan yang tidak realistis di masa lalu kini menjadi beban yang harus ditanggung lender,” ucap Paguyuban Lender DSI.
Baca Juga
OJK Minta PT Dana Syariah Indonesia Prioritaskan Pengembalian Dana 'Lender'
Tuntutan Paguyuban Lender DSI
Atas kondisi tersebut, Paguyuban Lender DSI menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, antara lain menuntut penyaluran segera dana Rp 3,5 miliar secara proporsional kepada lender tanpa penundaan dan tanpa alasan tambahan.
Kemudian, menolak dilibatkan sebagai pengawas Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) sebab tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya berada pada manajemen. Juga, menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila transparansi dan komitmen nyata tidak dipenuhi.
Serta, mendesak OJK bertindak proaktif, tidak sekadar administratif, dan segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini.
Paguyuban juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap DSI telah hancur dan pemulihan tidak bisa lagi berbasis janji, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Masalah DSI bukan sekadar keterlambatan pencairan, tapi indikasi kuat kegagalan tata kelola, kelemahan manajemen, dan ketidaktransparanan yang sistematis,” ujar Perwakilan Paguyuban Lender DSI.
Mantan BA Dude Harlino
Artis sekaligus mantan Brand Ambassador (BA) DSI Dude Harlino akhirnya buka suara setelah banyak lender yang meminta penjelasan terkait persoalan gagal bayar.
Seperti diketahui, Dude bersama dengan istrinya pernah menjadi BA DSI. “Saya memahami konsekuensi sebagai brand ambassador bahwa memang akan banyak yang bertanya, banyak yang DM (direct message), itu sangat lumrah sekali,” ujarnya, belum lama ini.
Dude menekankan bahwa sudah tidak lagi menjadi BA sejak pertengahan 2025. Namun, ia merasa tetap memiliki tanggung jawab moral kepada lender yang dananya belum dibayarkan.
“Banyak dari teman-teman lender yang berkeluh kesah lewat DM (direct message). Saya sangat prihatin dan saya ingin hal ini bisa terdengar lebih luas lagi,” katanya.
Dude mengaku tak menyangka jika platfom yang pernah ia promosikan mengalami persoalan gagal bayar. Padahal, DSI terlihat sangat meyakinkan karena sudah berizin dan diawasi OJK.
“Posisi saya sebagai BA memang dibatasi dengan pasal-pasal yang ada di dalam kontrak. Saya tidak ada di dalam internal manajemen perusahaan, tidak juga ikut di dalam operasional, tidak mengetahui apa yang menjadi sistem mekanismenya seperti apa di dalam dan sebagainya,” ucapnya.
OJK Desak Penyelesaian
OJK terus mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulator juga melakukan pemantauan ketat terhadap proses pembayaran tahap awal yang telah dilakukan DSI kepada para lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, penyelesaian kewajiban DSI menjadi perhatian serius regulator guna menjaga kepercayaan dan stabilitas di sektor jasa keuangan.
“Pembayran tahap awal yang dilakukan DSI kepada lender terus dipantau secara ketat,” katanya, dalam jawaban tertulis, Rabu (17/12/2025).
Agusman menjelaskan, pernyataan komitmen penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender. Kesepakatan tersebut difasilitasi melalui Paguyuban Lender DSI sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara kedua belah pihak.
“OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Janji DSI
Sebelumnya, dalam konferensi pers pertengahan November lalu, Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri berjanji untuk mengembalikan tunggakan lender sebesar Rp 1,5 triliun dalam satu tahun ke depan.
“Kita berharap (penyelesaian) ini bisa lebih cepat dari satu tahun atau perkiraan kita paling tidak satu tahun bisa selesai, InsyaAllah,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tim Paguyuban Lender dan DSI, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
DSI, kata Taufiq, juga telah menyepakati pembentukan BPP yang melibatkan perwakilan paguyuban dalam pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran. Progres laporan juga akan disampaikan secara berkala kepada seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.
“Niat kami bersama dengan paguyuban adalah ingin mencari penyelesaian atas kekurangan pembayaran ke lender dari DSI sebagai fintech atas dana-dana yang disalurkan,” katanya.

