Soal Pembobolan BI-FAST Rp 200 Miliar, OJK Duga Dana Lari ke Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga dana hasil pembobolan sistem pembayaran BI-FAST senilai sekitar Rp 200 miliar mengalir ke aset kripto internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kejahatan siber yang terjadi saat ini bukan lagi bersifat individual, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi.
“Memang persoalan scam, cyber attack, segala macam ini memang persoalan yang tidak mudah pada saat ini. OJK menduga bahwa ini adalah organize crime, bukan kejahatan individual ini,” ujarnya, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dian, tantangan terbesar dalam kasus ini adalah kecepatan pelarian dana. Begitu dana ditransfer ke kripto internasional atau kripto global, otoritas menjadi kehilangan jejak transaksi.
“Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru kita tidak bisa block lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional. Jadi begitu ditransfer ke kripto internasional, ke kripto global, kemudian kita seperti kehilangan track,” katanya.
Baca Juga
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK bersama Bank Indonesia (BI) tengah memperkuat koordinasi, termasuk mendorong kerja sama dengan lembaga internasional. Upaya ini dilakukan agar penanganan kejahatan siber dan aliran dana ilegal lintas negara dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kita sedang melakukan koordinasi antara BI dan OJK. Kita akan sedang mendorong lembaga-lembaga internasional karena kita sering hadir di berbagai pertemuan internasional untuk betul-betul mengangkat persoalan ini menjadi persoalan global, bukan persoalan domestik kita,” ucap Dian.
Ia menyatakan, banyak negara lain juga menghadapi persoalan serupa, sehingga pemberantasan kejahatan siber tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.
“Pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara seperti kita, tapi juga oleh seluruh negara terkait. Ini yang sedang akan kita upaya, itu sudah ada komitmen kita dengan BI untuk melakukan itu,” ujar Dian.
Baca Juga
SEC 'Melonggarkan' 60% Kasus Penegakan Hukum Kripto di Bawah Pemerintahan Trump
Sebelumnya, transfer keuangan ilegal melalui sistem BI-FAST sempat ramai diperbincangkan. Sebab, kerugian akibat hal tersebut disebut mencapai ratusan miliar.
Kasus ini bermula dari terdeteksinya transaksi anomali pada rekening giro Bank Jakarta (sebelumnya Bank DKI) yang digunakan untuk settlement BI-FAST pada 29 Maret 2025.
Dalam rentang singkat, terjadi 807 transaksi tanpa perintah pendebetan yang tercatat di sistem core banking dengan total nilai Rp 227,1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memantau kasus ini sejak 2024 dan membekukan rekening terkait, sementara Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka sebagai sebagai penerima dana dan masih memburu pelaku utama.

