Penuhi Aturan Dewan Penasihat Medis, Asuransi Astra Masih Kaji 2 Opsi Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB), PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) tengah mengkaji dua opsi ini.
Operation Director Asuransi Astra Hendry Yoga mengungkapkan, sejak OJK mengharuskan setiap perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi wajib memiliki dewan penasihat medis, pihaknya memiliki tiga alternatif. Yaitu membentuk MAB sendiri, mengajak sejumlah perusahaan membuat MAB secara bersama, hingga memakai layanan MAB yang sudah ada.
“Kami akhirnya sudah menutup alternatif yang pertama, karena bikin (MAB) sendiri kayaknya tidak justify. Sehingga, saat ini tim saya sedang menjajaki pilihan kedua dan ketiga, kita belum putuskan,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, di acara ‘The Launching of Express Discharge’ dari Garda Medika, di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga
Seperti diketahui, saat ini OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki dewan penasihat medis. Tujuannya, untuk memberikan nasihat dan rekomendasi profesional terkait aspek medis kepada perusahaan asuransi, khususnya dalam evaluasi klaim, underwriting, deteksi penipuan (fraud), dan pengembangan produk.
Kewajiban tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan atau SEOJK Asuransi Kesehatan, yang saat ini masih digodok menjadi Peraturan OJK (POJK).
“Kita masih menjajaki yang dua terakhir ini, apakah kita join sama teman-teman (asuransi) yang lain bikin, atau pakai yang sudah ada,” kata Hendry.

