AXA Financial Indonesia Masih Kaji Pembentukan Dewan Penasihat Medis
JAKARTA, investortrust. id - AXA Financial Indonesia (AFI) menyatakan, masih dalam tahap kajian untuk pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB), yang rencananya bakal berlaku mulai 1 Januari 2026.
Chief Health Officer AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengungkapkan, pihaknya masih terus berproses untuk memenuhi ketentuan tersebut, meskipun masih menunggu kepastian final dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami masih on process sebenarnya, karena memang tadinya kan by regulation itu berlaku 1 Januari 2026. Kami masih menunggu, update-nya masih atau tidak di 1 Januari 2026. Tapi AFI tetap berproses untuk memenuhi ketentuan ini,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, usai peluncuran AXA Future Protector, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Yudhistira, saat ini AFI juga masih mengeksplorasi dua opsi, antara membentuk MAB sendiri atau bekerja sama dengan pihak luar. “Kami mau eksplor beberapa opsi, baik sendiri ataupun dengan pihak luar,” sambungnya.
Baca Juga
Ketentuan Co-payment Bakal Dipangkas Jadi 5%, AXA Financial Indonesia Bilang Begini
Ia mengatakan, masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika menggunakan pihak eksternal, perusahaan dapat mendapatkan efisiensi biaya karena sifatnya economic scale karena satu penyedia bisa digunakan oleh banyak perusahaan asuransi.
Namun, jika membentuk MAB sendiri, AFI memiliki keleluasaan yang lebih besar untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari perusahaan. “Kalau pihak luar itu istilahnya sudah paket, secara biaya pasti lebih baik. Tapi kalau kita sendiri, kita bisa lebih banyak suara, maksudnya sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Yudhistira.
Baca Juga
Tawarkan 5 Keunggulan Utama, AXA Financial Indonesia Luncurkan Produk Endowment Baru
Ia juga menyebut, hingga saat ini AFI belum menghadapi kendala yang berarti dalam proses pembentukan MAB karena masih dalam tahap eksplorasi. Kendala mungkin akan dihadapi ketika berada dalam tahap implementasi.
Yudhistira mengatakan, aturan mengenai MAB telah melalui proses panjang di OJK, yang sebelumnya sempat diatur dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK dan kini direvisi menjadi Peraturan OJK (POJK).
“Jadi kita masih menunggu draft finalnya, apakah masih sama dengan definisi sebelumnya atau tidak. Tapi memang OJK selama ini transparan, jadi ini (MAB) bukan yang tiba-tiba muncul, tapi sudah melalui beberapa kali masukan dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), industri, dan perusahaan langsung,” ucap Yudhistira.

