Bagikan

Penghapusan KBMI I Dipertimbangkan, OJK Beri Waktu Bank Kecil untuk Naik Kelas

Poin Penting

OJK mengimbau bank-bank bermodal inti kecil (KBMI I) untuk memperkuat struktur permodalan dan skala usaha, baik melalui konsolidasi, merger, maupun penguatan modal organik.
OJK mengirimkan surat resmi kepada bank-bank KBMI I pada akhir Oktober 2025 untuk melakukan evaluasi.
Selain modal inti, OJK juga menilai kesehatan bank dari kemampuan transformasi digital, kesiapan infrastruktur TI, keamanan siber, tata kelola risiko, dan model bisnis.
 
 
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank-bank kecil alias Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I untuk memperkuat struktur dan ketahanan mereka melalui konsolidasi atau penguatan permodalan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bank-bank kecil dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan meningkatkan ketahanan perbankan nasional.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank kecil merupakan agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent. 
 
"OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I sebagai agenda strategis yang yang perlu kita tempuh secara terarah dan prudent," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
 
 
Menurut Dian, langkah penguatan ini penting seiring dengan dinamika teknologi informasi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
 
Saat ini, OJK masih mengelompokkan bank ke dalam empat kategori. KBMI I merupakan bank-bank bermodal inti Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, paling rendah dibandingkan kelompok lainnya.
 
Dian menjelaskan, OJK telah mengirimkan surat imbauan formal kepada bank-bank kecil pada akhir Oktober 2025 lalu untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui langkah organik maupun anorganik. OJK juga mengimbau bank-bank kecil untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang secara berkala. 
 
Dikatakan Dian, evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi pemegang saham pengendali (PSP) dan manajemen dalam mengambil keputusan strategis. Lebih lanjut, Dian menyebut, pendekatan atau dorongan OJK kepada bank KBMI I saat ini masih bersifat persuasif. Dalam hal ini, OJK juga membuka peluang untuk memberikan insentif bagi bank-bank kecil yang melakukan konsolidasi.
 
"Pendekatan OJK tentu sekarang ini masih bersifat persuasif ya, saya kira ini adalah cara yang bagus adalah tentu saja mendorong nanti mungkin memberikan insentif juga kepada bank-bank yang akan melakukan konsolidasi," kata Dian
 
Dian menambahkan, OJK tidak hanya mempertimbangkan modal inti dalam pengawasan bank, tetapi juga kemampuan transformasi digital, infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, dan tata kelola risiko sebagai elemen penting dalam menilai profil risiko dan tingkat kesehatan bank.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Dian membeberkan bahwa OJK masih mempertimbangkan rencana penyederhanaan kategori bank, termasuk kemungkinan penghapusan kategori bank kecil. Namun, OJK belum menetapkan aturan yang lebih tegas dan akan mempertimbangkan perkembangan situasi ekonomi dan kondisi bank-bank kecil.
 
“Kita bisa lihat perkembangannya ke depan, apakah ini perlu dikeluarkan aturan yang lebih jelas, apakah itu nanti dalam bentuk POJK atau lainnya. Jadi memang itu (aturan) apabila diperlukan saja. Tetapi tentu kita lebih mendorong kepada kesadaran masing-masing teman-teman dari KBMI I untuk mulai melihat situasi perkembangan ekonomi makro maupun mikro serta melihat kondisi masing-masing bank,” jelas Dian.
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024