OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terus Terjaga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, indikator kinerja perekonomian global menunjukkan perlambatan aktivitas di berbagai kawasan.
"Meski begitu, IMF merevisi keatas proyeksi pertumbuhan global seiring dengan tercapainya kesepakatan perdagangan dan kebijakan moneter global yang mungkin perlu diantisipasi," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Mahendra menjelaskan, di Amerika Serikat (AS), kinerja perekonomian cenderung melemah dengan pasar tenaga kerja yang mulai tertekan. Di sisi lain, Bank Sentral AS atau The Fed menilai akan lebih akomodatif dengan menurunkan suku bunga kebijakan.
Kemudian, di Tiongkok, beberapa indikator utama di sisi permintaan tercatat di bawah ekspektasi pasar. Pertumbuhan ekonomi pada bulan triwulan iii melambat dengan konsumsi rumah tangga yang masih tertahan, mengindikasikan makin lemahnya konsumsi domestik di Tiongkok.
"Penjualan retail dan aktivitas di sektor properti juga mencatatkan perlambatan," ungkap Mahendra.
Baca Juga
Dorong Pemerataan Ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Gelaran EKSiS 2025
Di dalam negeri, perekonomian Indonesia terpantau di triwulan iii tumbuh 5,04% dan indeks PMI manufaktur tetap berada di zona ekspansif. Sementara itu, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan retail, semen, dan kendaraan.
"OJK berkomitmen mendukung optimalisasi peran PUJK dalam pertumbuhan nasional, antara lain melalui perluasan aset pembiayaan," jelas Mahendra.
Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit. Menurutnya, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral untuk mendukung penilaian kelayakan calon debitur.
Baca Juga
Aset Industri Keuangan Syariah Rp 3.051 Triliun, OJK Dorong Inklusi Keuangan untuk Kesejahteraan
Dikatakan Mahendra, status kredit yang tercatat dalam SLIK bukan satu-satunya acuan dalam proses analisis pembiayaan. Lembaga jasa keuangan (LJK) tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon debitur.
"SLIK tidak digunakan untuk membatasi akses kredit, melainkan sebagai alat bantu agar proses penyaluran pembiayaan lebih prudent dan terukur," kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta memperkuat fungsi pengawasan guna memitigasi risiko sistemik.

