OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat, Pemegang Saham Klaim Seluruh Kewajiban Nasabah Telah Diselesaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo mengungkapkan, pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation) dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga
Telkomsigma Dorong Transformasi Digital BPR, BPRS, dan Koperasi Lewat Micro Banking Connect 2025
Penyerahan surat keputusan pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan pemegang saham pengendali Hadiyanto Prabowo dan direksi BPR Artha Kramat pada tanggal 17 Oktober 2025.
“Seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga (DPK) nasabah BPR Artja Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham,” kata Hadiyanto.
Baca Juga
LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan 25 bps, Bank Umum Jadi 3,5% dan BPR 6%
Selanjutnya, pemegang saham BPR Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan BPR bersangkutan yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

